Seri Buku Jimly : Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia


Prof. Jimly Asshiddieqie SH (lebih akrab dipanggil dengan Jimly), benar-benar memberikan sumbangsih yang besar terhadap perkembangan dan “penegakan” konstitusi Indonesia. Ilmuan hukum tata negara pantas disematkan diatas pundaknya, mengingat dedikasinya terkait dengan keilmuan, baik melalui karya-karyanya, kurang lebih 46 karya yang telah dibuatnya.[1]

Yang mulia[2] adalah sebutan saat dirinya bertindak sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) ia bangun dengan hati, pikiran dan tenaganya. Jimly bukan hanya sekedar membangun lembaga agung milik Indonesia itu, namun juga memberikan ruh terhadap lembaga tersebut. Dalam menjaga marwah MK, Jimly menggunakan ilmunya bukan dengan cara-cara politik, sehingga orang yang memandangnya akan tertunduk hormat.

Pengetahuannya mengenai konstitusi menjadi “pembungkus” MK, sehingga orang akan segan dengan MK karena disitu adalah “gudangnya” ilmu pengetahuan, sehingga putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MK akan dihormati, karena semua orang tahu, produk itu adalah hasil godokan oleh orang-orang yang berilmu.

           “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia” merupakan karya yang lahir dari tangan lembut Jimly, saat dirinya masih menjadi ketua MK. Dibalik kesibukannya sebagai ketua, yang juga harus mengurus adminitrasi lembaga, dirinya tetap menyempatkan untuk membaca buku dan menulis.

Di ruang kerjanya, Jimly sering membuka-buka buku. Buku itu ia baca dengan serius, sesekali tangan (tua) Jimly membenahkan kacamatanya yang mulai tergeser. Membaca bukanlah pekerjaan yang mudah, membaca membutuhkan energi yang banyak, karena harus memeras otak dan konsentrasi tinggi, sehingga untuk menjernihkan otak dan konsentrasinya, seringkali Jimly mengambil dan meneguk teh hangat yang tertuang dalam gelas besarnya.[3]

Setelah membaca buku, barulah Jimly mulai menghidupkan komputer, membuka sofware microssof dan kemudian jari-jari halusnya mulai “menari” diatas keyboard dan membentuk tulisan-tulisan yang mudah dibaca oleh orang lain.

Di saat jari-jari Jimly sedang asik menari diatas keyboard, tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu “tok...tok...tok, Assalamualaikum” . Seorang staff MK masuk dengan membawa setumpuk berkas, yang kemudian diletakkan diatas meja kerjanya. “Maaf Prof, ada beberapa berkas yang harus ditandatangani”, ujar staff MK sebelum menaruh berkas tersebut diatas meja Jimly.[4]

Melihat setumpuk berkas yang ditaruh dihadapannya itu, wajah Jimly langsung berubah menjadi muram, karena dirinya merasa terganggu. Jimly, pantas mengubah mimik wajahnya menjadi muram, karena dengan datangnya tumpukan berkas itu, berarti, dirinya harus menghentikan pekerjaan menulisnya. Padahal menulis membutuhkan energi yang kuat. Jimly sudah bersusah payah mengumpulkan tenaga dan pikirannya untuk menulis, namun dihentikan dengan “paksa” oleh staff dan berkas-berkas yang diberikan kepadanya.

Jimly terdiam sejenak, wajah muramnya kemudian berubah dengan wajah santai, karena Jimly mengetahui betul tentang tugas dan tanggung jawabnya, yakni, mengelola organisasi MK yang mau tidak mau harus bergulat dengan persoalan-persoalan adminitrasi, bukan hanya buku saja.

Setelah berkas-berkas diperiksanya satu persatu dengan teliti dan setelah memastikan berkas telah diperiksa secara detail, barulah tangan Jimly mengabil pena yang berada disakunya. Diletakanlah pena itu diatas kertas, tepat diatas nama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH. Setelah benar-benar memastikan posisi penanya benar, barulah tangan Jimly mulai “menggoyangkan” penanya dan membentuk paraf (tanda tangan).

Setelah urusan adminitrasi selesai. Jimly mulai mengembalikan tatapannya kepada monitor komputer. Jimly sedikit merasa kesulitan saat akan menulis lagi, karena konsentrasi sudah hilang saat sang staff datang dan membawa berkas.

Untuk memecahkan kebuntuannya itu, tangan Jimly mengambil gelas besar yang berisi teh manis yang sudah agak dingin karena hembusan air conditioner (ac) ruangan. Setelah teh manis sudah membasahi tenggorokannya, pikiran Jimly mulai tenang kembali, konsentrasi-pun mulai pulih. Kemudian ia baca kembali tulisannya, dan setelah menemukan momen yang hilang, barulah Jimly mulai menulisnya kembali. Kejadian itu sering berulang-ulang. Namun kesabaran Jimly menjadi kunci utamanya. Setelah sekian lama menulis munculllah karyanya yang berjudul “ Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”

Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia

Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, buku yang memberikan tuntunan bagi para pembaca. Pembaca saat membaca buku ini, akan disuguhkan dengan luasnya pengetahuan Jimly mengenai sejarah konstitusi dan konstitusionalisme di dunia.

Jimly bukanlah pakar sejarah, namun dirinya juga tidak mau dianggap sebagai orang yang ahistoris terhadap perkembangan ilmu konstitusi dari waktu ke waktu. Jimly bukan seorang filsuf, namun saat menulis buku tentang konstitusinya ini, dirinya sampai menarik jauh ke belakang, ke masa peradaban Yunani kuno, sebuah peradaban yang oleh banyak orang dianggap sebagai pusat peradaban pertama di dunia.

Pemikiran Plato dan Aristoteles menghiasasi “dinding-dinding” buku “konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia”.[5] Sehingga mampu membuat pembaca “memanggut-manggutkan”, sebuah tanda orang tersebut mendapatkan pencerahan.

Dalam karyanya itu, Jimly tidak membandingkan, namun hanya memberikan gambaran kepada pembaca untuk mengetahui sejarah konstitusi di dunia. Bahkan, pembaca akan merasa terheran-heran karena Jimly memasukan Piagam Madinah, sebagai konstitusi tertua.[6]

Piagam Madinah memang bisa dijadikan rujukan untuk memberikan inspirasi bagi perumusan konstitusi, karena di dalamnya terdapat “wejangan-wejangan” mengenai persatuan. Penjabarannya mengenai Piagam Madinah ini seolah-olah memberikan penegasan bahwa dirinya memang seorang cendekiawan muslim, sehingga pantaslah Jimly “didapuk” sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Kembali ke buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Selain memberikan uraian mengenai sejarah konstitusi, Jimly juga memberikan penjelasan alasan konstitusi dibentuk. Pada abad modern, konstitusi dibentuk sebagai langkah untuk memberikan pembatas bagi para penguasa, supaya penguasa tidak melakukan kesewenang-wenangan terhadap warganya. Lambat laun, konstitusi bukan hanya sebagai pembatas kekuasan, namun juga sebagai pengatur hubungan antar lembaga negara.

Konstitusi Muhammad Yamin dan Konstitusi Jimly

Pengetahuan Jimly terkait dengan konstitusi tentunya menjadi nilai lebih bagi MK pada waktu itu, karena wibawa MK juga bisa terangkat, sehingga orang tidak akan memandang remeh putusan-putusan yang dibuat oleh MK.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, dimana  Jimly mampu menguraikan secara detail sejarah perkembangan konstitusi di dunia hingga sampai penerapan konstitusi di Indonesia. Sehingga pembaca seolah-olah diberi beberapa hidangan, yang memudahkan pembaca untuk memilih salah satu hidangan dan kemudian mendalaminya lagi. Begitulah sifat seorang guru, memberikan gambaran-gambaran kepada muridnya, dan memberikan rangsangan kepada para murid-muridnya untuk menelisik lebih jauh.

Sebenarnya, karya orang Indonesia mengenai konstitusi sudah ada sebelum Jimly, yakni Muhammad Yamin. “Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia” merupakan karya Yamin. Dalam pembahasan konstitusi Indonesia, Yamin lebih cenderung mengurai isi-isi konstitusi dan menariknya ke dalam ranah filosofis, sedangkan Jimly lebih terkesan memberikan gambaran.

Selain itu, ada perbedaan konstitusi yang ditulis oleh Yamin dengan Konstitusi yang ditulis oleh Jimly. Bukan maksud membandingkan, konstitusi yang ditulis oleh Jimly lebih lengkap daripada konstitusi yang ditulis oleh Yamin. Meskipun demikian, tidak berarti kemudian Jimly lebih hebat daripada Yamin. Jimly dan Yamin hidup dalam zaman yang berbeda, dimana fasilitasnya-pun juga berbeda.

Ada beberapa pembahasan yang sama antara Yamin dengan Jimly. Di bab II dan Bab III buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia membahas mengenai pokok pikiran konstitusi Indonesia. Dalam bab II pembahasan mengenai konstitusi Jimly dengan Yamin itu berbeda terkait dengan model pembahasannya. Jimly lebih terkesan menguraikan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.[7] Sedangkan Yamin lebih terkesan menguraikan proses pembentukan konstitusi.

Ada pembahasan yang hampir sama yang diuraikan oleh Jimly dan Yamin, terkait dengan pokok pikiran konstitusi Indonesia, terutama terkait dengan pembahasan Ke-Tuahan-an Yang Maha Esa. Bagi Yamin, dengan adanya dasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, berarti menandakan negara Republik Indonesia berdasarkan monoteisme bukan polyteisme.[8] Bagi Yamin, meskipun Indonesia berdasarkan Ke-Tuhanan tetapi tidak lantas kedaulatan Tuhan menjad dasar negara, karena di dalam konstitusi tercatat seluruh sumber kekuasaan Indonesia berasal dari kedaulatan rakyat.[9] Jimly juga mempunyai pemikiran yang sama dengan Yamin, namun dalam menguraikan  pendapatnya itu, terlebih dahulu memberikan sebuah pengantar mengenai sejarah pergolakan mengenai faham kedaulatan Tuhan.[10] Jadi Jimly lebih panjang dalam menguraikannya sehingga memberikan pengantar kepada pembaca mengenai sejarah pemikiran kedaulatan Tuhan, sedangkan Yamin hanya sedikit penjelasannnya (dua halaman).   

Jimly sangat beruntung hidup di zaman yang serba mudah, akses informasi mudah didapat sehingga memudahkan untuk mendapatkan banyak referensi. Sedangkan Yamin, hidup dizaman yang berbeda dengan Jimly, akses informasih masih sulit, ditambah pula dengan kesibukan-kesibukan Yamin dalam membangun negara Indonesia. Jimly, dalam menulis konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia, juga banyak mencuplik dari pemikiran Yamin. Dalam posisi ini Jimly bisa dikatakan sebagai muridnya Yamin, namun murid yang cerdas.

Buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, memberikan banyak inspirasi (baik secara langsung maupun tidak langsung) bagi anak-anak muda yang “bergelut” dengan konstitusi, salah satu orangnya adalah Yance Arizona, yang menelurkan karya yang berjudul “Konstitusi Agraria”.

Yance dalam tulisannya juga memberikan kupasan yang cukup mendalam mengenai konstitusi sehingga bisa mengarahkan ke pembahasan yang lebih khusus yakni mengenai agraria. Memang, Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia, seolah-olah menjadi manifesto bagi lahirnya buku-buku lainnya yang menjabarkan konstitusi secara khusus. Bahkan Jimly sendiri juga menulis buku-buku yang bisa dikatakan meneruskan buku Konstitusi dan Konstitsusionalisme Indonesia. Buku-buku Jimly yang terkait dengan buku-buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia salah satunya adalah Konstitusi Ekonomi (2010).

Muhtar Said
Peneliti Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (PUSTOKUM)
  

      




[1] Jika dilakukan pengecekan sebenarnya 45 karya, karena yang satunya adalah buku-buku mengenai dirinya, jadi bukan orisinalitas pemikirannya, tetapi pemikiran atau pandangan orang terhadap pemikiran dan gerakannya. Jimly menulis tentang konstitusi sudah sejak tahun 1994, diantaranya Gagasan Kedaulatan dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia (1994), Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan (1998) dan banyak buku lainnya. Cek www.jimly.com
[2] Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi para pihak maupun pengunjung untuk menyebut hakim MK dengan panggilan “yang mulya”, karena tidak ada peraturan khusus mengenai itu, yang ada aturannya adalah para pihak maupun pengunjung sidang wajib menghormati hakim konstitusi, itu diatur dalam pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 tahun 2009 tentang Tata-tertib Persidangan. Sedangkan tulisan diatas adalah murni pengembangan dari penulis.
[3] Pengembangan penulis, karena terisnpirasi saat bercakap-cakap dengan subjek di ruangannya.
[4] Pengembangan penulis
[5] Diawal bukunya, Jimly memberikan penjelasan mengenai asal-usul konstitusi yang digunakan pada masa Yunani kuno itu terdapat pada halam 1-13.
[6] Hlm 13-15
[7] Hlm 53- 67
[8] Muhammad Yamin. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Penerbit Djambatan hlm 110-111
[9] Ibid hlm 110
[10] Hlm 68 -82

Related

Manuver Yamin di Dewan Rakyat Hindia Belanda[1]

Oleh Awaludin Marwan[2] Sumber foto id.wikipedia. Saat Dewan Rakyat didirikan oleh Gubernur Jenderal van Limburg Stirum pada tahun 1917, sebagai dewan penasehat legislatif, konon tak ban...

Status Pengemudi Gojek

Status Pengemudi Gojek[1] sumber foto smeaker.com Jakarta, Kota tersibuk di Indonesia. Jalan-jalan Jakarta di pagi hari dipenuhi dengan kebisingan-kebisingan suara kendaraan. Suara klakson...

LBH, Sang Penjaga Marwah "Perjuangan"

Oleh : Muhtar Said[1] Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada awal berdirinya tahun 1971,[2] sudah menjadi motor perjuangan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Sebuah institusi yang gigih mempertahankan ha...

Posting Komentar

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

WELCOME

NEWSHot in weekArsip

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item