Jakarta, Kota tersibuk
di Indonesia. Jalan-jalan Jakarta di pagi hari dipenuhi dengan
kebisingan-kebisingan suara kendaraan. Suara klakson yang terus bergantian bisa menyulut api emosi, menebar
kebencian dan membuat muka muram, tidak jarang, karena suara klakson orang
berkelahi di jalan yang terkesan menyempit karena berjubelnya kendaraan di jalan raya, sehingga membuat macet.
Macet, alasan
yang paling ampuh ketika orang telat kerja, berangkat sekolah ataupun telat
menjemput sang pacar. Namun, alasan terlambat karena macet sudah bukan menjadi
senjata ampuh lagi, karena kehadiran Go-Jek. Dengan adanya Go-jek, kebiasaan
kerja (aktivitas) menggunakan mobil bisa terkurangi, karena Gojek bisa membuat
irit dalam hal pengeluaran. Dengan tarif murah, Go-jek akan mengantarkan konsumen
ke tujuan, jadi bahan bakar mobil yang cepat habis karena kemacetan bisa
terkurangi. Hemat bukan...?
Selain itu, naik
Gojek juga bisa memberikan rasa nyaman, karena terkadang pengemudinya enak
diajak bicara, curhat masalah keluarga, masalah pacar maupun masalah sang
mantan. Semua itu dilakukan karena Gojek ingin “memuaskan” penumpangnya dan
memberikan nama baik bagi perusahan Gojek.
Sayang,
perjuangan Pak Gojek (bisa saja Bu Gojek) dalam "memuaskan" penumpang dan menjaga
nama baik perusahaan belum bisa diiringi dengan jaminan kesehatan maupun sosial
lainnya, seperti para buruh yang bekerja di dalam perusahaan.
Padahal banyak pengemudi yang bekerja siang sampai malam, meskipun sinar
matahari dan air hujan “menyerang” tubuhnya, Pengemudi Gojek tetap menjalankan
tugas-tugasnya dengan santun.
Tidak adanya
jaminan bagi para pengemudi Gojek, dikarenakan, hubungan pengemudi (Gojek) dan
perusahaan Gojek itu bersifat kemitraan, bukan hubungan orang dengan pemberi
kerja.
Dalam hal hubungan kemitraan, (perusahaan) Gojek memang memenuhi kewajibannya
kepada para pengemudi yakni melakukan pembinaan dan mengasih modal.
Pak Gojek pernah
cerita, untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi, terlebih dahulu
diberikan arahan, diberikan helm, jaket, android dan perlengkapan lainnya. Dalam
mengembalikan modal yang diberikan oleh perusahaan, Pak Gojek bisa melakukannya
dengan cara kredit tiap hari (kredit ringan). Begitulah bentuk usaha kemitraan,
salah satu pihak berposisi sebagai pendidik.
Kehadiran Perusahan Gojek memang memberikan kebahagiaan kepada para pengguna dan
pengemudi karena keduanya diberikan kemudahan. Bagi para pengemudi, kehadiran
Gojek yang pada awalnya dianggap “tuhan” karena bisa memberikan kebahagiaan dan
meningkatkan kesejahateraan, akan berubah menjadi “Dajjal” ketika sang
pengemudi diberhentikan (pemutusan hubungan kemitraan).
Hal itu bisa
saja terjadi karena hubungan keduanya terjalin karena adanya suatu perjanjian,
sehingga jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atau melanggar
perjanjian, maka perjanjian bisa dievaluasi atau pemutusan hubungan kemitraan.
Perselisian Hubungan Industrial
Ketika pemutusan
hubungan mitra terjadi, dalam sudut sosial capital yang dirugikan adalah
pengemudi, karena pengemudi dalam bekerja itu tergantung pada aplikasi yang
disediakan oleh Perusahaan Gojek. Ketika pengemudi merasa dirugikan karena
pemutusan sebagai mitra, maka pengemudi tidak bisa memperjuangkan hak-haknya
melalui proses Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI)
.
PHI itu dilakukan
karena masalah perselisihan yang terjadi antara buruh dan pemodal/pengusaha.
Sudah dijelaskan diatas, hubungan pengemudi dan Perusahaan Gojek bukanlah hubungan
antara buruh dengan perusahaan, melainkan hubungan mitra, kedudukan hukum yang
sama.
Sedangkan hubungan kerja yang bisa diproses dalam PHI adalah hubugan antara
pengusaha dan pekerja/buruh.
Bisa saja
hubungan kemitraan dipilih oleh Gojek karena dinilai lebih aman, karena ketika
terjadi pemutusan perjanjian mitra, maka sang mitra tidak bisa menuntut hal
yang macam-macam. Tetapi masih ada beberapa alternatif untuk memberikan
pengayoman kepada pengemudi yang menjadi mitra Gojek.
Dalam hubungan kemitraan,
pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan kordinasi antara pengemudi dan Perusahaan Gojek. Kordinasi itu berupa pengendalian dalam hal penyusunan
kebijaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap
pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil.
Hal itu harus
dilakukan oleh pemerintah, karena sudah banyak pemutusan (hubungan kemitraan)
yang dilakukan oleh pihak Gojek kepada pengemudi, dan dalam pemutusan tersebut
terkesan satu arah. Selama ini, Pemerintah belum terlihat secara langsung dalam
melindungi para pengemudi, apabila pihak Perusahaan Gojek berbuat sewenang-wenang
Muhtar Said
Peneliti Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (Pustokum)
Pengurus Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia
Slamat Beraktifitas. Numpang Promo Ya
BalasHapusBerita-Berita : https://goo.gl/F4fDuf
Kumpulan Web Poker Terpercaya : http://www.duniapoker.ml
Web Poker Terlama.100% No Robot. Player Vs Player Only .Proses Depo Wd Cepat , CS 24Jam Online
Tunggu Apalagi Langsung Bergabung Bersama Kami di https://goo.gl/oxwLVX
Thx Before. Salam Sejahtera