Status Pengemudi Gojek

Status Pengemudi Gojek[1]

sumber foto smeaker.com
Jakarta, Kota tersibuk di Indonesia. Jalan-jalan Jakarta di pagi hari dipenuhi dengan kebisingan-kebisingan suara kendaraan. Suara klakson yang terus bergantian bisa menyulut api emosi, menebar kebencian dan membuat muka muram, tidak jarang, karena suara klakson orang berkelahi di jalan yang terkesan menyempit karena berjubelnya kendaraan di jalan raya,  sehingga membuat macet.

Macet, alasan yang paling ampuh ketika orang telat kerja, berangkat sekolah ataupun telat menjemput sang pacar. Namun, alasan terlambat karena macet sudah bukan menjadi senjata ampuh lagi, karena kehadiran Go-Jek. Dengan adanya Go-jek, kebiasaan kerja (aktivitas) menggunakan mobil bisa terkurangi, karena Gojek bisa membuat irit dalam hal pengeluaran. Dengan tarif murah, Go-jek akan mengantarkan konsumen ke tujuan, jadi bahan bakar mobil yang cepat habis karena kemacetan bisa terkurangi. Hemat bukan...?

Selain itu, naik Gojek juga bisa memberikan rasa nyaman, karena terkadang pengemudinya enak diajak bicara, curhat masalah keluarga, masalah pacar maupun masalah sang mantan. Semua itu dilakukan karena Gojek ingin “memuaskan” penumpangnya dan memberikan nama baik bagi perusahan Gojek.

Sayang, perjuangan Pak Gojek (bisa saja Bu Gojek) dalam "memuaskan" penumpang dan menjaga nama baik perusahaan belum bisa diiringi dengan jaminan kesehatan maupun sosial lainnya, seperti para buruh yang bekerja di dalam perusahaan.[2] Padahal banyak pengemudi yang bekerja siang sampai malam, meskipun sinar matahari dan air hujan “menyerang” tubuhnya, Pengemudi Gojek tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan santun.

Tidak adanya jaminan bagi para pengemudi Gojek, dikarenakan, hubungan pengemudi (Gojek) dan perusahaan Gojek itu bersifat kemitraan, bukan hubungan orang dengan pemberi kerja.[3] Dalam hal hubungan kemitraan, (perusahaan) Gojek memang memenuhi kewajibannya kepada para pengemudi yakni melakukan pembinaan dan mengasih modal.[4]

Pak Gojek pernah cerita, untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi, terlebih dahulu diberikan arahan, diberikan helm, jaket, android dan perlengkapan lainnya. Dalam mengembalikan modal yang diberikan oleh perusahaan, Pak Gojek bisa melakukannya dengan cara kredit tiap hari (kredit ringan). Begitulah bentuk usaha kemitraan, salah satu pihak berposisi sebagai pendidik.

Kehadiran Perusahan Gojek memang memberikan kebahagiaan kepada para pengguna dan pengemudi karena keduanya diberikan kemudahan. Bagi para pengemudi, kehadiran Gojek yang pada awalnya dianggap “tuhan” karena bisa memberikan kebahagiaan dan meningkatkan kesejahateraan, akan berubah menjadi “Dajjal” ketika sang pengemudi diberhentikan (pemutusan hubungan kemitraan).

Hal itu bisa saja terjadi karena hubungan keduanya terjalin karena adanya suatu perjanjian, sehingga jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan atau melanggar perjanjian, maka perjanjian bisa dievaluasi atau pemutusan hubungan kemitraan.

Perselisian Hubungan Industrial

Ketika pemutusan hubungan mitra terjadi, dalam sudut sosial capital yang dirugikan adalah pengemudi, karena pengemudi dalam bekerja itu tergantung pada aplikasi yang disediakan oleh Perusahaan Gojek. Ketika pengemudi merasa dirugikan karena pemutusan sebagai mitra, maka pengemudi tidak bisa memperjuangkan hak-haknya melalui proses Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI)
.
PHI itu dilakukan karena masalah perselisihan yang terjadi antara buruh dan pemodal/pengusaha.[5] Sudah dijelaskan diatas, hubungan pengemudi dan Perusahaan Gojek bukanlah hubungan antara buruh dengan perusahaan, melainkan hubungan mitra, kedudukan hukum yang sama.[6] Sedangkan hubungan kerja yang bisa diproses dalam PHI adalah hubugan antara pengusaha dan pekerja/buruh.[7]

Bisa saja hubungan kemitraan dipilih oleh Gojek karena dinilai lebih aman, karena ketika terjadi pemutusan perjanjian mitra, maka sang mitra tidak bisa menuntut hal yang macam-macam. Tetapi masih ada beberapa alternatif untuk memberikan pengayoman kepada pengemudi yang menjadi mitra Gojek.

Dalam hubungan kemitraan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan kordinasi antara pengemudi dan Perusahaan Gojek. Kordinasi itu berupa pengendalian dalam hal penyusunan kebijaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil.[8]

Hal itu harus dilakukan oleh pemerintah, karena sudah banyak pemutusan (hubungan kemitraan) yang dilakukan oleh pihak Gojek kepada pengemudi, dan dalam pemutusan tersebut terkesan satu arah. Selama ini, Pemerintah belum terlihat secara langsung dalam melindungi para pengemudi, apabila pihak Perusahaan Gojek berbuat sewenang-wenang    

Muhtar Said
Peneliti Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (Pustokum)
Pengurus Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia

   



[1] Ini adalah tulisan ringan sebagai pengantar diskusi kepada para pembaca, apabila ada data-data dan dasar hukum yang berbeda akan selalu diterima oleh penulis untuk memperbaikinya.
[2] Wawancara dengan pengemudi gojek
[3] Yang dimaksud dengan pemberi kerja sesuai dengan paasal 1 ayat (4) UU No 13 tahun 2003 adalah Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
[4] Pasal 26 ayat 3 UU No 9 tahun 1995 tengan Usaha Kecil
[5] Pasal 1 ayat (5) UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
[6] Pasal 26 ayat (4) UU No 9 tahun 1995
[7] Pasal 50 UU No 13 tahun 2003
[8] Pasa 33 ayat (3) UU No 9 tahun 1955

Related

KEWAJIBAN PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH DI INDONESIA

Timbul riak dalam dunia bisnis dan perbankan,bahkan dunia jasa yang sering men-charge clientnya menggunakan mata uang asing seperti dolar amerika serikat (AS) termasuk jasa hukum pada kantor peng...

Sekolah Pemikiran Yamin : Sejarah Hukum Perspektif Muhammad Yamin

Sejarah Hukum Perspektif Muhammad Yamin Oleh Awaludin Marwan Sejarah hukum menurut Yamin adalah pendekatan menafsirkan hukum melalui narasi historis yang sarat rangkaian sastra, emosi, imajinas...

Sebuah Biografi Intelektual Singkat dan Pujangga Hukum, M. Yamin

Oleh : Awaludin Marwan Muhammad Yamin  adalah terpelajar hukum dan pujangga yang lihai meracik sajak. Sebagai seorang Meester in de Rechten pada tahun 1932 di Rechtshoogeschool te Batavia...

Posting Komentar

  1. Slamat Beraktifitas. Numpang Promo Ya
    Berita-Berita : https://goo.gl/F4fDuf
    Kumpulan Web Poker Terpercaya : http://www.duniapoker.ml
    Web Poker Terlama.100% No Robot. Player Vs Player Only .Proses Depo Wd Cepat , CS 24Jam Online
    Tunggu Apalagi Langsung Bergabung Bersama Kami di https://goo.gl/oxwLVX
    Thx Before. Salam Sejahtera

    BalasHapus

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

WELCOME

NEWSHot in weekArsip

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item