https://pustokum.blogspot.com/2015/05/kewajiban-penggunaan-mata-uang-rupiah.html
Timbul riak dalam dunia bisnis dan
perbankan,bahkan dunia jasa yang sering men-charge
clientnya menggunakan mata uang asing
seperti dolar amerika serikat (AS) termasuk jasa hukum pada kantor pengacara
dibuat kelabakan dikarenakan munculnya
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan
Rupiah, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang.
Munculnya PBI tersebut sangat beralasan.
Ditengah himpitan pelemahan rupiah dan perlambatan ekonomi yang sedang terjadi
tentunya penggalakkan keberlakuan PBI tersebut terutama pada
transaksi-transaksi besar yang menggunakan valuta asing dapat mencegah
pengurasan devisa kita dalam jumlah yang signifikan demi peluang untuk
menguatkan nilai tukar rupiah.
Ada alasan dibalik setiap kebijakan. Demikian
pula yang dapat Kita ketahui pada kebijakan yang mewajibkan penggunaan Rupiah
yang dilakukan oleh Pemerintahan. Seperti dilansir-CNN
Indonesia potensi penggunaan valuta asing pada transaksi mencapai US$ 6
miliar perbulan sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana tugas Kepala Departemen
Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Jakarta (CNN Indonesia 09/04/2015).
Sebagaimana Pasal 2 PBI mengatur transaksi yang harus menggunakan rupiah adalah
transaksi yang tujuannya untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang
harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya. Semua itu
diperjelas secara eksplisit bahwa setiap transaksi yang harus menggunakan
rupiah adalah dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Hanya saja, PBI masih
memberikan kelonggaran berupa pengecualian.
Pasal 4 menyebut, pengecualian penggunaan rupiah bisa dilakukan
terhadap transaksi tertentu yang menjadi pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara. Selain itu, penerimaan atau pemberian hibah dari dan ke luar
negeri atau transaksi pembiayaan internasional untuk kegiatan yang salah satu
pihaknya berkedudukan di luar negeri juga boleh menggunakan mata uang asing.
Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing pun masih
diperbolehkan. Transaksi dalam bentuk valuta asing juga masih diperbolehkan.
Hanya saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 transaksi itu terbatas untuk
kegiatan-kegiatan yang ditentukan oleh undang-undang. Transaksi terbatas itu
antara lain untuk kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank.
Transaksi lainnya adalah transaksi surat berharga yang
diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk valuta asing di pasar perdana dan
pasar sekunder. Sementara itu, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang boleh menggunakan valuta asing berlaku untuk kegiatan yang
tercantum dalam Pasal 6 PBI.
Kegiatan itu adalah pembayaran utang luar negeri dan utang dalam
negeri yang menggunakan valuta asing. Belanja barang dan modal dari luar negeri
pun boleh tidak menggunakan rupiah. Selain itu, ada pula pengecualian untuk
penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta
asing.
Bagi yang melanggar, ada sanksi yang mengancam pelaku, yaitu
pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. PBI
ini berlaku sejak 1 April 2015.
Pro atau Kontra?
Menurut kalangan-Pro, salah satunya Ketua Umum Kamar Dagang
Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto.Menurutnya, Kenapa harus memakai dolar
ketika transaksi? Indonesia menganut prinsip devisa bebas sehingga tidak ada
perbedaan apakah menggunakan rupiah ataupun dolar dalam transaksi. Suryo juga
menuturkan, seharusnya para pengusaha melakukan apresiasi terhadap kebijakan
bebas devisa yang dianut pemerintah ini. Untuk itu, tidak seharusnya pengusaha
menyuplai dolar untuk transaksi (okezone.com 12/03/2015).
Indonesia memang menganut sistem devisa bebas berdasarkan
Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai
Tukar, Dimana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan
devisa.
Sebenarnya sejak tahun 2014 pun Pemerintah sudah menggalakkan
penggunaan Rupiah dalam transaksi bisnis.Chairul Tanjung saat menjabat sebagai Menteri
Koordinator bidang Perekonomian tidak main-main terhadap hal ini. CT bahkan
mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk mengenakan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar hal tersebut. Anggapan
bahwa penggunaan rupiah di pelabuhan dapat melemahkan minat mitra bisnis
melakukan transaksi dengan pebisnis Indonesia, sehingga daya saing barang
Indonesia akan menurun, baginya bukanlah pendapat yang bisa diterima. Karena, seharusnya
rupiah yang harus dibuat untuk memiliki daya saing (goldbank.co.id).
Sedangkan menurut kalangan-Kontra, salah satunya Ketua Dewan Pimpinan IAMSA (Asosiasi Perusahaan Perawatan
Pesawat Terbang Indonesia/Indonesia Aircraft Maintenance Services Association/
IAMSA) Richard Budihadianto yang
sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama GMF
Aeroasia ini mengungkapkan sekitar 70 persen dari biaya pemeliharan dan
perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/ MRO) merupakan biaya suku
cadang yang seluruhnya masih diimpor. Adapun transaksi pembayarannya masih
menggunakan mata uang dolar AS. Oleh karena itu, lanjut Richard, perusahaan
jasa perawatan pesawat terbang mengenakan sebagian besar tarif dalam mata uang
dolar kepada maskapai untuk mengganti biaya suku cadang. Alhasil, sekitar 90
persen penerimaan perusahaan MRO dalam dolar.
Dari total US$ 900 juta biaya perawatan yang harus dikeluarkan
oleh maskapai penerbangan di Indonesia pada tahun ini, Richard memperkirakan 30
persen atau sekitar US$ 300 juta diserap oleh industri MRO dalam negeri.
Karenanya, IAMSA akan melakukan pembicaraan lanjutan dengan pemerintah terkait
kebijakan ini.
“Rugi kurs pasti ada (apabila kewajiban transaksi dalam mata
uang rupiah berlaku). Nanti kami akan pelajari dan konsultasi dengan pemerintah
mengenai ini bagaimana dampaknya bagi perusahaan yang semua transaksi ataupun
cost nya dalam dolar,” katanya.(CNN Indonesia 12/05/2015).
Beda lagi dengan Pengamat
pasar uang dari Bank Himpunan Saudara, Rully Nova menilai, PBI tak signifikan
mengurangi tingginya fluktuasi rupiah yang belakangan terjadi. Pasalnya,
tekanan pada rupiah lebih besar terjadi dari pasar valas yang kurang likuid.
“Kalau hanya mengincar transaksi valas secara fisik, pengaruhnya
tak signifikan. Sumbangan terbesar fluktuasi rupiah itu dari pasar valas,
misalnya di pasar spot dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Rully, kurangnya instrumen investasi di valas saat ini
membuat tak banyak valas yang menetap di Tanah Air. “Instrumen valas yang
kurang tersebut membuat transaksi valas jadi tak likuid, rupiah gampang sekali
terkena tekanan dan berfluktuasi,” tuturnya.
Menurutnya, Bank Indonesia sebaiknya lebih fokus memperdalam
pasar valas dengan menyediakan lebih banyak lagi instrumen investasi dalam
bentuk valas. Menurutnya, saat ini ada ketidakseimbangan antara pasokan dan
permintaan. “Dana-dana hasil ekspor tak menetap lama, sedangkan impor
masih tinggi dan butuh valas yang besar,” tuturnya (Sinar Harapan 13/04/2015).
Penulis sendiri berpendapat bahwa PBI ini sebagai turunan UU
Mata Uang seharusnya mengatur secara lebih rinci, baik dari segi definisi, sektor
apa saja yang dikecualikan, serta mengatur secara teknis larangan yang
dimaksud. Selain itu, yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah koordinasi
dengan pihak-pihak terkait serta para pelaku pasar. Pemerintah tidak boleh
melupakan bahwa apabila tidak ada koordinasi yang baik, bisa saja pelaku usaha
bisnis dan jasa melakukan transaksi di luar negeri yang justru mengakibatkan
kerugian pajak dan cashflow pada
Indonesia sendiri.
Pemerintah juga harus melakukan usaha lainnya, salah satunya
seperti menyediakan lebih banyak instrument investasi dalam bentuk valas
seperti yang sudah dipaparkan diatas. Karena, alasan mengapa terjadi fluktuasi
yang tinggi serta Rupiah mengalami depresiasi (Penurunan
nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang)
disebabkan langkanya valuta asing tertentu (contoh dolar amerika) di pasaran
dan terjadi permintaan yang terus meningkat terhadap valuta asing tersebut, Sehingga
pemerintah wajib menerapkan solusi lainnya tidak hanya Mewajibkan penggunaan
mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia demi tercapainya tujuan
stabilitas rupiah dan membuat rupiah memiliki daya saing.
Rian Casidy
Asisten Peneliti Pustokum, dan Calon Advokad Corporate.
cukup memberikan ilmu pengetahua tentang pasar modal
BalasHapus