Jimly Asshiddiqie, Membangun Organisasi dengan Ilmu

Oleh : Muhtar Said

Organisatoris sejati ternyata sudah menjadi maqom Jimly, apapun yang dijalankan oleh Jimly bisa dirasakan kharisma kebesarannya, meskipun lembaga yang dipegangnya itu tidak mempunyai “taring”, setelah Jimly pegang, taringnya tampak berada di depan dan siap menerkam siapa saja yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.

Jimly pandai mengelola organisasi, organisasi ataupun lembaga negara yang pernah dikelolanya menjadi organisasi yang dipandang khalayak umum sebagai organisasi yang mempunyai harkat dan martabat yang kuat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga negara yang paling fenomenal yang pernah Jimly bangun. Karena MK merupakan lembaga yang memonopoli kebenaran tafsir konstitusi. Dengan adanya MK, maka Indonesia memang menerapkan kedaulatan hukum. hukum merupakan produk politik yang digodok oleh para politisi yang duduk di legislatif  yang total semuanya berjumlah 560 orang tetapi bisa dikalahkan oleh 9 (sembilan) hakim MK. Ini adalah bukti bahwa MK merupakan simbol kedaulatan hukum di Republik Indonesia.

Ada beberapa latar belakang yang mempengaruhi berdirinya MK, terutama terkait dengan sengketa antar lembaga yang tidak ada yang mampu menjadi penengah atau menjadi wasit penyelesaian sengketa lembaga dan juga dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945.

Ide pendirian mahkamah konstitusi ini sebagai ciri dari negara berkembang yang ingin menjadikan negaranya menjadi lebih demokrasi.[1] Untuk itu MK memang benar-benar diharuskan menjadi lembaga yang mempunyai kewenangan khusus untuk menjaga marwah dan martabat Republik Indonesia. 

Jimly Asshiddiqie bersama koleganya M. Laica Marzuki, Abdul Mukthie Fadjar dan Harjono, menjadi awal motor penggerak berdirinya MK. Dikomandoi oleh Jimly mereka bahu membahu dalam membangun MK.

Dalam membangun MK, pertama kali Jimly hanya diberikan modal oleh negara berupa tiga kertas, yakni Keputusan Presiden, Undang-Undang MK dan Undang-Undang Dasar. Awalnya, pemerintah tidak memberikan modal berupa gedung, apalagi uang operasional, sama sekali tidak ada. Kejadian seperti ini bisa terjadi karena saat pertama kali MK dibentuk, negara belum memasuki tahap pembuatan anggaran.

Meskipun tidak diberikan fasilitas, Jimly tidak patah semangat, Jimly memimpin teman-temannya sesama hakim konstitusi dan jajaran kesekretariatan untuk bisa langsung mulai bekerja. Jimly memimpin kerja lembaga hanya bermodalkan tiga kertas. Tigas kertas ini kemudian dijadikan landasan hukum bagi Jimly dan jajarannya untuk bekerja sebagai abdi negara.

Membangun MK dengan Modal Tiga Kertas

Tiga kertas yang dimaksud itu adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,[2] dan Keputusan Presiden. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 dijadikan pegangan oleh Jimly sebagai legitimasi MK harus segera diadakan oleh pemerintahan karena konstitusi dan undang-undang telah memberikan atribusi kepada pemerintahan untuk segera mendirikan MK. Sedangkang surat keputusan Presiden dijadikan pegangan oleh Jimly untuk memperlihatkan bahwa dirinya mempunyai kewenangan untuk memperjuangkan dan menjalankan roda organisasi MK.

Tiga kertas “azimat” itu dibawa oleh Jimly kemana-mana sebagai alat pembuka untuk melakukan lobi-lobi ke para pemangku kekuasaan di negeri ini. Lobi-lobi harus segara dilakukan karena itu untuk kebaikan negara Indonesia itu sendiri dan cepat-cepat menjadikan MK sebagai simbol kedaulatan hukum yang dipilih oleh Indonesia.  

Pengalaman Jimly yang waktu mudanya selalu berada di lingkungan penguasa, sehingga dia bisa melakukan komunikasi yang baik terhadap para pemangku kebijakan di Republik Indonesia saat itu. Dalam berkomunikasi, Jimly seperti para pujangga yang melantunkan karya sastranya di panggung kebesarannya, Jimly  mampu membuat para pendengar terpana mendengarkan presentasinya.

Jimly bukanlah pesulap yang mampu menghipnotis orang, supaya mau mengikuti apa yang dibicarakannya. Tetapi, Jimly merupakan seorang seniman ilmu pengetahuan, orang-orang mendengarkannya karena ilmunya bukan karena jabatanya sebagai Ketua MK yang pertama.

Jaringan yang dibangun oleh Jimly di kala muda adalah jaringan yang dibangun melalui ilmu pengetahuan bukan jalinan yang dibangun melalui politik praktis belaka. Hal inilah yang membuat orang-orang bersikap takdzim kepada Jimly.

“Ilmu adalah hiasan hidup” begitulah derma seorang sufi yang bermana Azzarnuzi dalam kitab Ta’lim Muta’alimnya. Orang-orang yang mempunyai ilmu akan selalu menjadi pusat sorotan orang, orang akan belajar pada dirinya.

Begitu pula dengan Jimly, sebagai seorang ilmuan, orang-orang yang ada di sekitarnya akan menjadi pendengar yang baik dan percaya dengan untaian kata yang keluar dari mulut Jimly. Saat Jimly mempresentasikan betapa pentingnya lembaga MK dalam struktur ketatanegaraan kepada para pemangku kebijakan di Republik ini, tidak butuh waktu yang lama untuk langsung percaya kepada Jimly. Kemudian mereka bergerak dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengadakan apa saja yang dibutuhkan oleh MK.

MK mempunyai tugas dan wewenang yang tidak kecil, karena salah satunya adalah menjadi pemutus perselisihan antar lembaga negara. Jadi seorang presiden yang posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bisa di sidang di MK. Untuk itu untuk menjaga harkat dan martabat para pimpinan negara maka harus ada tempat representatif yang bisa mendukungnya.

Untuk melengkapai perlengkapan-perlengkapan atau kebutuhan MK (dengan standar dan kwalitas yang seperti itu), bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun Jimly dan koleganya tetap berusaha, karena ini terkait dengan harkat dan martabat lembaga negara itu sendiri.  Untuk itu, sebelum para lembaga negara duduk di kursi persidangan MK, maka harus bersiap terlebih dahulu untuk menata adminitrasinya, sehingga mereka percaya dengan putusan-putusan yang kelak akan dikeluarkan oleh MK.

Ilmu yang membalut tubuh Jimly itu ternyata memberikan jalan mudah untuk membesarkan dan menjalankan roda organisasi agung seperti MK. Jimly benar-benar mampu memanfaatkan jaringan ilmu yang telah ia bangun sejak muda.

Sejak muda, Jimly memang dikenal dengan ilmu pengetahuannya yang mendalam, Jimly tetap istiqomah dalam dunia kajian Hukum Tatanegara.[3] Sehingga hal yang wajar, ketika ada permasalahan mengenai hukum tatanegara, sorot mata orang-orang akan tertuju pada dirinya. Ilmu hukum tatanegara benar-benar mampu menjadi hiasan bagi dirinya sendiri dan juga bisa dimanfaatkan oleh orang lain.

Bagi Jimly, ilmu bukan hanya untuk mengembangkan ilmu lainnya tetapi juga untuk diterapkan dalam dunia, seperti menata sistem ketatanegaraan di Indonesia. Untuk itu, ilmu yang dia miliki itu juga bisa dijadikan alat untuk melobi para pemangku kekuasaan untuk menerapkan ide-ide briliannya.   

Perlu diketahui, dalam membangun jaringan, Jimly bukanlah tipe orang yang hanya menjual muka, mengemis-ngemis pada penguasa agar keinginannya bisa terlaksana. Jimly menggunakan ilmu pengetahuannya untuk mendapatkan jaringan, waktu mudanya Jimly rajin membaca dan menulis, dan itulah yang mengantarkannya pada penguasa, karena ide-idenya itu selalu menggunakan dasar dan bisa dilaksanakan.

Membangun Organisasi Melalui Ilmu

Disinilah letak penting posisi ilmu pengetahuan, yang mana ilmu pengetahuan bisa menjadi magnet beberapa elemen. Jimly berkiblat pada nabi Sulaiman, ketika orang mempunyai ilmu, maka harta kekuasaan akan menghampirinya.

Lobi-lobi yang dilakukannya bukan hanya sekedar lobi politik dalam artinya meraih kuasa, namun lobi politik yang berideologi, karena di dalam melaksanakan lobi itu Jimly selalu “memamerkan” ilmu pengetahuannya. Jadi, Jimly selalu menggunakan metode silaturrahmi untuk kepentingan sosial bukan hanya kepentingan Individu.

Kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh Jimly, seperti yang telah dijelaskan diatas (baca ilmu) merupakan modal awal dalam membangun organisasi. Apapun itu organisasinya, Jimly selalu menggunakan metode yang sama, yakni menggunakan ilmu pengetahuan dalam melancarkan aksinya.

Ahli hukum tatanegara muda, Refli Harun, dalam candaannya pernah berkata “Jimly itu terlalu besar, untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia bisa membesarkan organisasi yang dipegangnya, Satpol PP juga akan besar kalau dirinya yang menjadi pucuk pimpinannya”.[4]

Selain itu, sebagai seorang organisatoris sejati, Jimly tidak mungkin bisa bekerja sendiri, namun bekerja sebagai tim, Jimly lebih dominan dalam merumuskan ide atau konsepnya. Di sinilah ego Jimly bermain, banyak kalangan yang menganggap bahwa Jimly selalu ingin memimpin, dia tidak mau dipimpin.

Hal itu sangat wajar, apabila dilihat dari sudut pandang perjuangan ide. Ide-ide bisa terlaksana dengan baik apabila dikawal dengan kekuatan-kuatan besar dibelakangnya. Marxisme bisa kuat dan menyebar ke belahan dunia karena ada sosok Lenin yang menjadi ketua Partai Komunis, ajaran-ajaran para wali yang bercorak budaya nusantara bisa menyebar keseluruh Jawa karena didukung oleh Sultan yang memimpin kerajaan Demak. Ide-ide akan terlaksana dengan baik, apabila mampu “berselingkuh” dengan ruang kekuasaan.

Untuk mengaplikasikan ide-ide basar maka dibutuhkan pengawalan bagi orang-orang yang mencetuskan ide tersebut. Jadi, Jimly mempunyai konsep dalam membangun organisasi, maka dia harus punya peran yang lebih tinggi daripada yang lainnya supaya konsep tidak direduksi atau menyeleweng ditengah perjalanan, karena dipegang oleh orang-orang yang tidak mengetahui mengenai konsep tersebut.

Terlepas dari itu semua, Jimly merupakan sosok yang suka bekerja dengan Tim. Jimly merupakan orang yang sangat mengakomodir segala kepentingan, kalau memang itu bisa memberikan kejayaan bersama.      

Bisa dilihat dalam menata kepengurusan, saat Jimly diangkat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekia Muslim Indonesia (ICMI). Kepengurusan Jimly sangat gemuk, yakni 752 orang.  Hal itu dilandasi dengan asas organisasi yang sebagai wadah silaturrahmi.

Melihat model dan gaya memimpinnya, Jimly itu orang yang akomodatif, semua kepentingan ditampung, karena dirinya sadar tidak bisa menjadi ahli untuk semua hal. Jimly berpikiran, masing-masing individu mempunyai potensi yang bisa dijadikan alat untuk membesarkan organisasi. Ketimbang tidak terpakai, maka Jimly merangkulnya.

Jimly tahu bahwa dari jumlah orang yang berada di kepengurusannya itu banyak, Jimly juga mengetahui banyak orang yang juga hanya sekedar titip nama. Namun, Jimly tetap menampungnya, karena asas silaturrahmi jauh diatas kepentingan organisasi.

Bahkan bukan hanya sekedar itu, Jimly juga memberikan posisi kepada orang sesuai dengan kemampuan orang tersebut. Sebagai contoh, saat Jimly mengajak Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN (1998-1999) untuk ikut dalam membangun ICMI.

Jimly menyodorkan Tanri Abeng untuk menjadi penasehat ICMI, namun Tanri Menolak. Kemudian Tanri disodorkan jabatan sebagai dewan pakar oleh Jimly, tetapi Tanri tetap menolak. Jimly tidak merasa putus asa untuk mengajak orang-orang yang mempunyai dedikasi tinggi dalam membungun negeri, seolah-olah Jimly tidak ingin kader-kader terbaik bangsa itu disia-siakan. Oleh karena itu Jimly terus memutar otaknya supaya Tanri bisa ikut gabung dalam membesarkan ICMI, karena dengan bergabung dengan ICMI berarti juga membangun bangsa, karena ICMI adalah salah satu elemen yang juga bisa berfungsi untuk memberikan sumbangan kepada bangsa dan negara.

Setelah tawaran pertama dan kedua yang disodorkan Jimly kepada Tanri Abeng ditolak, maka Jimly menawarkan posisi yang dirasa cocok oleh Tanri Abeng. Untuk memberikan kenyamaan bagi Tanri Abeng, maka Jimly membuat majelis khusus di ICMi yang diber nama Majelis Penataan Manajemen Umat.

Jimly memberikan penjelasan kepada Tanri Abeng mengani tugas dan wewenang majelis khusus tersebut. Dan setelah mendapatkan penjelasan dari Jimly Tanri pun menyetujui tawaran Jimly. Memang umat membutuhkan manajemen yang bagus sehingga terkordinir dengan rapi, sehingga dalam membangun itu mudah karena peta pembangunan sudah bisa terlihat dan untuk bisa melaksanakan itu maka harus ada orang yang mumpuni, dan Jimly menganggap Tanri Abeng bisa melaksanakan itu semua.



Penulis adalah Peneliti Pusat Studi Tokoh Pemikir Hukum


[1] Naskah Akademis RUU Mahkamah Konstitusi
[2] Undang-Undang ini telah diperbaruhi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
[3] Minatnya terhadap masalah hukum dan konstitusi terbaca dalam sejumlah studi yang dilakoninya bersama dengan pakar-pakar hukum tata negara dalam dan luar negeri. Sebut saja pelatihan On Peace Research di United Nations University, Tokyo tahun 1985 dan studi komparatif tentang Education in the United States dalam rangka International Visitor Programme di 15 kota Amerika Serikat tahun 1987. Selain itu di bawah supervisi Prof. Dr. Daniel S. Lev. ia juga menjadi peserta Visiting Researcher di School of Law, University of Washington, Seattle, USA tahun 1989. Tahun 1994, Jimly tercatat sebagai peserta Post Graduate Summer Refreshment Course on Legal Theories and Legal Philosophy Program of Instruction for Lawyers, Harvard Law School Cambridge
Massachussett, di bawah pengawasan Dr. Austin Wakeman Scott, Prof. Dr. Charles Davies dan Prof. Dr. Roberto Mangabera Unger. Akhir tahun 2003, giliran Kyoto University Jepang menerima kedatangannya sebagai visiting
reseacher. Di tahun yang sama pula, ia mendatangi undangan Pemerintah Perancis untuk melakukan studi komparatif di Mahkamah Konstitusi Perancis. Setelah itu, ia pun menyempatkan studi di Mahkamah Konstitusi Austria. Baca “Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Semangat Kebangsaan”. Diterbitkan oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, 2006 hlm 20.
[4] Candaan itu ada ketika para kaum muda penggerak Hukum Tatanegara sedang melakukan kopi darat di warung kopi di depan Hotel Novotel dalam sela-sela acara Kongres Hukum Tata Negara ke III yang diadakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) tahun 2016. 

Related

Hukum 9076699908982992423

Posting Komentar

emo-but-icon

WELCOME

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item