Penelitian Hukum Masih Berkutat Pada Penelitian Norma atau Implementasi Norma


Salam sambutan
Yth Kepada Menteri Sekretaris Negara
Yth Ketua Mahkamah Konstitusi dan jajaran hakim konstitusi
Yth Prof. Jimly Asshiddiqie, SH. Pembina Pusat Studi Tokoh Hukum (Pustokum)

Saya berterima kasih diberikan kesempatan untuk memberikan Orasi dalam peluncuran buku Biografi Sundoro Budhyarto Martoatmodjo.

Sejarah bukan saja milik manusia besar
Mengawali sambutan ini saya hendak mengutip satu pernyataan dari Sejarawan Skotlandia, Thomas Carlyle. Carlyle menyampaikan bahwa, “sejarah itu adalah biografi manusia besar yang tampil seperti halilintar dan orang-orang awam menantinya seperti kayu bakar.” Oleh karena itu, ketika membicarakan sejarah selalu yang dibicarakan adalah orang-orang besar. Membicarakan halilintar yang memercikan api pada kayu bakar. Manusia besar adalah Nabi Muhammad, Isa, Newton, Einstein yang menentukan gerak peradaban. Di Indonesia ada orang-orang seperti Soekarno, Hatta, Soepomo, Sjahrir, dan sejumlah nama besar lainnya.
          Namun sejatinya sejarah bukanlah hanya milik manusia besar. Beberapa perubahan besar terjadi karena laku dari orang-orang yang biasa-biasa saja. Sejarah, seperti api, tak lagi hanya tercipta karena halilintar, tetapi dapat pula karena percikan dari gesekan kedua batu kali, dari korek api, atau pertemuan arus listrik. Kita masih ingat bagaimana Mohamed Bouazizi, seorang penjual buah berusia 26 tahun di Tunisia membakar diri sebagai bentuk protes yang kemudian mengubah kontur politik timur tengah yang kita sebut sebagai Arab Spring. Atau apa yang dilakukan oleh Didier Drogba, pemain bola yang mendamaikan pemberontak dan pemerintah melalui pertandingan sepak bola di Negara Pantai Gading. Sejarah kemudian bisa tercipta karena laku yang sederhana.
          Sejarah seringkali tidak dipersonifikasi kepada figure tertentu saja. Melainkan ditempatkan pada gerak zamannya, pada generasinya. Saya kira pada tempatnyalah kita menempatkan Sundoro Budhyarto Martoatmodjo sebagai bagian dari pembentuk sejarah kemerdekaan di Indonesia. Tokoh ini cukup unik karena dia berinteraksi sangat dekat dengan para pendiri Republik yang berbeda-beda aliran politik, pemikiran dan pendekatannya terhadap kolonialisme. Seperti Mohammad Hatta, dia juga pernah menjadi Ketua Perhimpunan Indonesia di Belanda ketika menjalankan studi di Universitas Leiden. Bersama Soekarno di Algemeene Studie Club Bandung dan kemudian mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI). Bahkan dia memperluasnya ke Jawa Timur dengan menjadi Ketua PNI di Jember. Bersama dengan Muhammad Yamin dan Tan Malaka menolak pendekatan diplomasi yang dilakukan oleh Sjahrir dalam menghadapi Belanda. Sundoro Budhyarto menghendaki kemerdekaan 100% untuk Republik Indonesia dan menyediakan rumahnya sebagai tempat pertemuan untuk memperjuangkan itu.
          Kisah Sundoro Budhyarto menghantarkan kita pada satu pandangan bahwa sejarah bukanlah milik individu, melainkan suatu perjuangan bersama. Kita seringkali membaca biografi manusia-manusia besar Republik seperti Soekarno maupun Hatta yang buku tentangnya sudah sangat banyak beredar, tapi kita tidak bisa menafikan peran penting dari kolega yang merupakan komunitas epistemis dan pergerakan dari pada pendiri Republik. Disitulah, penulisan buku tentang Sundoro Budhyarto menjadi penting karena selama ini beliau belum pernah dituliskan.

Belajar dari Kehidupan dan Pemikiran Tokoh Hukum Indonesia

Saya menyambut baik inisiatif untuk menuliskan biografi Sundoro Budhyarto sebagai seorang tokoh hukum yang dilakukan oleh Pusat Studi Tokoh Hukum (Pustokum). Kami di Epistema Institute juga melakukan hal yang sama dengan menerbitkan Seri Tokoh Hukum Indonesia. Diantaranya yang telah dituliskan adalah Tokoh Pertama: Satjipto Rahadjo yang bukunya diterbitkan dari makalah-makalah sebuah seminar yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Diberi judul: “Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif: Urgensi dan Kritik”. Seri Tokoh Hukum berikutnya yang telah diterbitkan adalah Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Mohammad Koesnoe dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Indonesia, Soetandyo Wignjosoebroto tentang Hukum, Sejarah dan Keindonesiaan. Saat ini kami sedang mempersiapkan buku tentang Bernard Arief Sidharta.
          Ketika Epistema Institute lebih banyak membahas kehidupan dan pemikiran Tokoh Hukum Indonesia kontemporer, PUSTOKUM memulai penelusurannya dari Tokoh Hukum Indonesia generasi awal. Disitulah rekan-rekan di Pustokum mulai dengan Soepomo, Muhammad Yamin, dan kali ini dengan Sundoro Budhyarto. Sehingga antara Epistema Institute dan PUSTOKUM bisa saling mengisi. PUSTOKUM mengerjakan penulisan tokoh hukum Indonesia dengan cara unik dimana menggabungkan gaya penulisan sastra dengan data-data sejarah, dan pemikiran hukum. Tentunya dengan harapan gaya penulisan demikian lebih mudah diterima oleh generasi mudah hari ini.
          Penulisan tokoh hukum memerlukan suatu penelitian yang mendalam, terutama yang berkaitan dengan sejarah hukum. Penelitian mengenai tokoh dan pemikiran hukum belum menjadi sesuatu yang lazim dalam tradisi metodologi penelitian hukum di Indonesia. Selama ini di fakultas hukum hanya diajarkan bahwa penelitian hukum itu kalau tidak normatif ya penelitian empiris. Tak jarang pencampuran keduanya pun dianggap sebagai “dosa”. Penelitian hukum masih berkutat pada penelitian norma atau implementasi norma. Oleh karena itu, rangkaian penelitian mengenai tokoh dan pemikiran hukum yang tengah dirintis ini kelak diharapkan dapat memberikan kontribusi metodologis bagi pembaruan metodologi penelitian di perguruan tinggi hukum.
          Penelusuran mengenai sejarah hukum merupakan sesuatu yang penting dalam melakukan penulisan biografi pemikiran hukum. Selain dari keluarga dan kolega dari tokoh yang dituliskan, sumber penulisan biografi tokoh hukum lengkap tersimpan di negeri Belanda. Beruntung PUSTOKUM punya Awaludin Marwan yang tengah menempuh studi doktoral di Universitas Utrecht yang melakukan penelusuran dokumen-dokumen hukum Indonesia disana. Awaludin bersama Saya, Muhtar Said dan beberapa teman lainnya mendirikan PUSTOKUM dibawah bimbingan Prof. Jimly Asshiddiqie mengembangkan ranah kajian mengenai tokoh hukum Indonesia. Saya pun akan turut bagian dalam upaya penelusuran data dan informasi mengenai tokoh hukum Indonesia ketika akan melanjutkan studi doktoral di Universitas Leiden dalam beberapa waktu mendatang.
          Penelusuran mengenai biografi pemikiran hukum merupakan ranah penting guna memberi pembelajaran bagi pembangunan sistem hukum. Karena itu tidak saja berbicara mengenai tokoh, tetapi juga kontribusinya. Kelak kami mengharapkan orang akan mengkaji tokoh hukum Indonesia seperti orang-orang Amerika yang mengkaji pemikiran Alexander Hamilton, James Madison, dan John Jay para penulis The Federalist Papers. Atau seperti orang India mengkaji tokoh hukum seperti Mohandas K. Gandri, atau seperti orang Afrika Selatan mengkaji tokoh hukum seperti Nelson Mandela.

SBM: Aktivisme dan Kemanusiaan  

1.   Aktivisme
Sundoro Budhyarto Martoatmodjo, meskipun selama ini belum banyak terdengar, memberikan pembelajaran-pembelajaran penting. Setelah menimbang-nimbang buku ini, saya melihat setidaknya ada dua warisan utama yang dititipkan oleh Budhyarto bagi generasi penerusnya. Pertama mengenai Aktivisme dan kedua mengenai Kemanusiaan.
          Sundoro Budhyarto, seperti kebanyak kaum terpelajar pada masanya adalah seorang aktivis. Dahulu kita mengenal orang-orang seperti ini sebagai pejuang tanah air. Sekarang pejuang tanah air itu kita namakan aktivis yang menyebar pada ranah perjuangan buruh, petani, nelayan dan masyarakat adat. Para pendiri Republik ini memang adalah pejuang tanah air, aktivis agraria. Oleh karena itulah Mohammad Hatta dalam pledoi Indonesia Merdeka tahun 1928 di Pengadilan Belanda mengkritik sistem kapitalisme agraria kolonial Belanda. Soekarno dalam Pledoi Indonesia Menggugat tahun 1930 di Landraad Bandung juga mengkritik hal serupa. Mereka ditangkap, ditahan dan dipenjara.
Sundoro Budhyarto mengalaminya tiga kali, mulai pada masa Belanda, Jepang, sampai dengan masa Republik ketika berselisih dengan Sjahrir. Bagi Budhyarto, kemerdekaan bukan semata perginya orang Belanda dari bumi nusantara, melainkan kedaulatan rakyat yang merdeka 100% menguasai dan menikmati tanah dan sumber dayanya sendiri. Perjuangannya untuk merdeka 100% tidak surut meskipun Republik telah diproklamasikan. Saat ini kita masih melihat para pejuang tanah air mempertahankan dan merebut kembali tanah airnya dari bentuk-bentuk baru kolonialisme.
Disitulah kita melihat Eva Bande, seorang ibu dan aktivis agraria yang dipenjara di Banggai, Sulawesi Tengah karena membela petani. Alhamdulillah sudah mendapatkan Grasi dari Presiden Joko Widodo. Kita melihat Japin dan Vitalis Andi, Sakri dan Ngatimin empat orang petani dari Ketapang Kalimantan Barat yang dikriminalisasi karena konflik dengan perkebunan kelapa sawit. Alhamdulillah mereka datang ke MK menguji ketentuan kriminalisasi UU Perkebunan dan dikabulkan oleh MK.
Tetapi masih banyak dari mereka yang terus berjuang. Misalkan empat warga Semende Banding Agung yang dikriminalisasi karena konflik dengan kawasan hutan di Bengkulu Selatan. 26 aktivis buruh harus menghadapi tuntutan hukum karena menuntut peraturan yang adil mengenai pengupahan di Jakarta. Ibu-ibu dari pegunungan Kendeng yang rela menyemen kakinya dihadapan Istana sebagai bentuk protes terhadap hadirnya perusahaan semen yang mengganggu ruang hidup mereka sebagai petani. Atau misalkan mahasiswa Papua yang menghadapi represi dalam menyampaikan aspirasi di Yogyakarta.
Mereka-mereka itu, seperti Sundoro Budhyarto, Tan Malaka, dan koleganya, percaya bahwa kemerdekaan rakyat harus diperjuangkan 100%. Proklamasi dan pendirian republik hanyalah langkah awal.

2.   Kemanusiaan
Pelajaran lain yang patut dipetik dari kehidupan Budhyarto adalah mengenai Kemanusiaan. Budhyarto mewarisi tauladan solidaritas dan kepedulian sesama manusia. Karena itu pulalah selama menjadi advokat dia banyak membantu orang-orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. Di tangannya dia menjadikan advokat sebagai profesi yang mulia. Dia menempuh jalan yang dilalui oleh Nelson Mandela dan Mohamad Gandi membela orang-orang miskin dihadapan pengadilan kolonial, terutama selama berpraktik di Jember.
          Semangat kemanusiaan itu terus dia lakoni ketika menjadi pengurus Palang Merah Indonesia. Dia sempat menjadi Bendahara PMI dan selama itu tak terdengar ada kasus-kasus yang berkaitan dengan keuangan yang membelitnya. Disitu pula kita perlu belajar untuk tidak korupsi ketika mengemban amanat penting bagi kemanusiaan. Semangat itu pun menular kepada keluarga beliau. Selang dua tahun kepergiannya pada tahun 1981, pada tahun 1983 keluarga almarhum Budhyarto menyumbangkan satu unit mobil transfusi darah untuk PMI Jakarta, yang juga kemudian menjadi cikal bakal transfusi darah keliling.

Penutup
Demikian sambutan/orasi ini saya sampaikan. Semoga kita memetik banyak pelajaran dari Kisah Sundoro Budhyarto Martoatmodjo.

Jakarta, 27 Juli 2016.
Yance Arizona, SH, MH.
Direktur Eksekutif Epistema Institute
Dosen Ilmu Hukum, President University

Keterangan
1. Disajikan dalam orasi ilmiah Launching Buku Mr.R.S Budhyarto Martoatmodjo : Pejuang Kemerdekaan dan Pendidik Tiga Zaman, karya Muhtar Said & Ibnu Mufti (Peneliti PUSTOKUM)  

2. Judul diedit oleh admin, guna memberikan cangkupan yang lebih luas bagi para pembaca. Judul aslinya “Aktivisme dan Kemanusiaan : Pembelajaran dari Kisah Sundoro Budhyarto Martoatmodjo”

Related

Artikel 665196208649261163

Posting Komentar

emo-but-icon

WELCOME

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item