Kiprah Sri Indrastuti Hadiputranto di Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)

Hadiputranto Hadinoto & Patners (HHP) merupakan kantor advokat modern, sebuah kantor advokat yang didirikan dengan persekutuan perdata. Dalam hal HHP menjadi kantor advokat yang menerapkan sistem modern itu masuk dalam kategori generasi kedua, karena berdirinya pada medio tahun 1980an. Sedangkan generasi pertama yakni kantor advokat Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) yang berdiri pada tahun 1967, kemudian diikuti oleh Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA).[1] 

Menjadi generasi yang kedua belum tentu mempunyai kewalitas yang kedua, karena ini hanyalah terkait dengan waktu dan momentum saja. Perlu diketahui juga sindrom menjangkitnya pendirian kantor advokat modern ini tidak bisa dilepaskan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Pasar Modal Asing.

Dengan adanya UU No 1 tahun 1967 akan ada percampuran modal asing dan modal dalam negeri, yang keduanya menimbulkan hak dan kewajiban. Dan kewajinan modal asing yang berada di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahan dengan tidak merugikan kepentingan Negara.[2] 

Sedangkan peraturan yang ada di negara asal pemodal dengan peraturan di Indonesia itu berbeda, oleh karena itu dibutuhkan jasa advokat yang bisa mensinergikan kedua hukum tersebut berjalan beriringan.

Advokat yang bergerak dalam bidang pasar modal ini tentu mempunyai keahlian khusus baik dalam hukum internasional maupun hukum dalam negeri, karena dengan adanya modal asing ini maka akan mempunyai dampak hukum yang komplek, baik itu terkait dengan perizinan, hukum ketanagakerjaan maupun saat pelaksanaan bisnis. Dalam pelaksanaan bisnisnya, perusahaan akan mengalami problematika hukum di dalamnya, disinilah peran advokat modern dikala itu.

Waktu undang-undang ini lahir Tuti (Sri Indrastuti Hadiputranto) masih bergelut dengan matakuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, jadi Tuti belum bisa mendirikan kantor advokat. Baru setelah lulus, Tuti belajar di ABNA, disinilah jentik-jentik keahlian Tuti memainkan hukum pasar modal mulai kentara, yang kemudian modal ilmu pengetahuan dari ABNA pada tahun 1979 digunakan untuk mendirikan kantor Advokat HHP yang sampai sekarang melang melintang dalam dunia capital market.

Pengalaman yang didapat oleh Tuti saat bekerja di kantor advokat modern generasi pertama itu menjadi modalnya untuk menjalankan roda organisasi HHP. Sebagai murid dari generasi pertama, tentu tidak cukup untuk menjadi bekalnya dalam menjalankan roda organisasi, karena menjalankan kantor advokat pasar modal dibutuhkan wawasan yang luas. Untuk itu Tuti belajar di Amerika, tepatnya di kota Washington.

Kecakapannya dalam  mengolah kasus pasar modal dan menjalankan roda organisasi HHP yang semakin lama semakin meng-internasional, membuat Tuti dipercaya menjadi pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).

Periode tahun 2006-2009, Tuti dipercaya untuk menjadi Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPN) sebagai wakil ketua III bidang Penelitian dan Pengembangan (sebelumnya juga sudah menjadi anggota pada periode tahun 2003-2006[MS1] ).

Bidang penelitian dan pengembangan yang disematkan pada pundak Tuti, bukanlah hal yang mudah, karena dalam bidang, Tuti dituntut untuk selalu mengkaji permasalahan-permasalahan barus dan menawarkan sebuah solusi.

Sebelum membahas permasalahan-permasalahan baru maka terlebih dulu Tuti mengkaji persoalan-persoalan yang ada. Dalam mengkajinnya, Tuti tidak hanya meggunakan kata-kata, tetapi juga menggunakan kekuatan “penanya”.

Dalam jurnal hukum dan pasar modal yang diterbitkan oleh HKHPM, Tuti pernah menulis mengenai adanya ketidakpastian hukum dalam penanaman modal asing.[3] Tuti memberikan penjelasan yang mendalam, terkait dengan ketidakpastian ini akan berdampak pada perekonomian secara luas. Hal itu bisa terjadi karena pada prinsipnya, negara berkembang itu lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar (market rule).[4]

Pendapat-pendapat Tuti mengenai dampak negatif ketidakpastian hukum ini juga diamini oleh Rochani Urip Salamani yang juga berpendapat, bahwa pembangunan ekonomo dalam sebuah negara pada hakikatnya membutuhkan tiga hal, yaitu prediktibilitas, fairness dan efisiensi. Tiga hal itu bisa berjalan beriringan dan membantu perkembangan perekonomian suatu negara apabila didukung dengan perangkat hukum. Sehingga Tuti memberikan saran agar ketidakpastian hukum dalam bidang pasar modal benar-benar harus dihindari.

Kecerdikan Tuti dalam menganalisis hukum pasar modal, membuat teman-temannya yang berada dikepengurusan memberikan penghormatan kepada Tuti untuk menjadi ketua dewan standar HKHPM pada tahun 2009-2012.

oleh
Muhtar Said
Peneliti Pustokum



[1] Ahmad Fikri Assegaf. “Besar itu Perlu : Sejarah Perkembangan Kantor Advokat Moder di Indonesia”. Hukum Pedia.com 08/27/2015.
[2] Pasal 26 UU No 1 tahun 1967
[3] Sri Indrastuti Hadiputraanto & Pramudya A. Oktavinanda. Penanaman Modal Asing Melalui Pasar Modal “ Ketidakpastian Hukum yang Belum Tuntas Terjawab. Dalam Junal Hukum dan Pasaar Modal. Rezim Regulasi Penanaman Modal atas Perusahaan Terbuka. Volume V/Edisi 7 Desember 2013-April 2014
[4] Taufik H Simatupang, “Hukum dan Pembangunan Ekonomi”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 1 No.1, April 2007, hlm. 20


 [MS1]Tanya Hasan yaaa

Related

Artikel 4562634968991719189

Posting Komentar

emo-but-icon

WELCOME

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item