Kiprah Sri Indrastuti Hadiputranto di Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM)
https://pustokum.blogspot.com/2016/08/kiprah-sri-indrastuti-hadiputranto-di.html
Hadiputranto Hadinoto & Patners (HHP) merupakan kantor advokat modern, sebuah kantor
advokat yang didirikan dengan persekutuan perdata. Dalam hal HHP menjadi kantor
advokat yang menerapkan sistem modern itu masuk dalam kategori generasi kedua,
karena berdirinya pada medio tahun 1980an. Sedangkan generasi pertama yakni
kantor advokat Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) yang berdiri pada tahun
1967, kemudian diikuti oleh Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA).[1]
Menjadi generasi yang kedua belum tentu mempunyai
kewalitas yang kedua, karena ini hanyalah terkait dengan waktu dan momentum
saja. Perlu diketahui juga sindrom menjangkitnya pendirian kantor advokat
modern ini tidak bisa dilepaskan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967
tentang Pasar Modal Asing.
Dengan adanya UU No 1 tahun 1967 akan ada percampuran
modal asing dan modal dalam negeri, yang keduanya menimbulkan hak dan
kewajiban. Dan kewajinan modal asing yang berada di Indonesia harus dijalankan
sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahan dengan tidak merugikan kepentingan
Negara.[2]
Sedangkan peraturan yang ada di negara asal pemodal dengan peraturan di
Indonesia itu berbeda, oleh karena itu dibutuhkan jasa advokat yang bisa
mensinergikan kedua hukum tersebut berjalan beriringan.
Advokat yang bergerak dalam bidang pasar modal ini
tentu mempunyai keahlian khusus baik dalam hukum internasional maupun hukum
dalam negeri, karena dengan adanya modal asing ini maka akan mempunyai dampak
hukum yang komplek, baik itu terkait dengan perizinan, hukum ketanagakerjaan
maupun saat pelaksanaan bisnis. Dalam pelaksanaan bisnisnya, perusahaan akan
mengalami problematika hukum di dalamnya, disinilah peran advokat modern dikala
itu.
Waktu undang-undang ini lahir Tuti (Sri Indrastuti Hadiputranto) masih bergelut
dengan matakuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, jadi Tuti belum bisa
mendirikan kantor advokat. Baru setelah lulus, Tuti belajar di ABNA, disinilah
jentik-jentik keahlian Tuti memainkan hukum pasar modal mulai kentara, yang
kemudian modal ilmu pengetahuan dari ABNA pada tahun 1979 digunakan untuk mendirikan
kantor Advokat HHP yang sampai sekarang melang melintang dalam dunia capital market.
Pengalaman yang didapat oleh Tuti saat bekerja di
kantor advokat modern generasi pertama itu menjadi modalnya untuk menjalankan
roda organisasi HHP. Sebagai murid dari generasi pertama, tentu tidak cukup
untuk menjadi bekalnya dalam menjalankan roda organisasi, karena menjalankan
kantor advokat pasar modal dibutuhkan wawasan yang luas. Untuk itu Tuti belajar
di Amerika, tepatnya di kota Washington.
Kecakapannya dalam
mengolah kasus pasar modal dan menjalankan roda organisasi HHP yang
semakin lama semakin meng-internasional, membuat Tuti dipercaya menjadi
pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).
Periode tahun 2006-2009, Tuti dipercaya untuk menjadi
Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Indonesia (HKHPN)
sebagai wakil ketua III bidang Penelitian dan Pengembangan (sebelumnya juga
sudah menjadi anggota pada periode tahun 2003-2006[MS1] ).
Bidang penelitian dan pengembangan yang disematkan
pada pundak Tuti, bukanlah hal yang mudah, karena dalam bidang, Tuti dituntut
untuk selalu mengkaji permasalahan-permasalahan barus dan menawarkan sebuah
solusi.
Sebelum membahas permasalahan-permasalahan baru maka
terlebih dulu Tuti mengkaji persoalan-persoalan yang ada. Dalam mengkajinnya,
Tuti tidak hanya meggunakan kata-kata, tetapi juga menggunakan kekuatan
“penanya”.
Dalam jurnal hukum dan pasar modal yang diterbitkan
oleh HKHPM, Tuti pernah menulis mengenai adanya ketidakpastian hukum dalam
penanaman modal asing.[3]
Tuti memberikan penjelasan yang mendalam, terkait dengan ketidakpastian ini
akan berdampak pada perekonomian secara luas. Hal itu bisa terjadi karena pada
prinsipnya, negara berkembang itu lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar (market rule).[4]
Pendapat-pendapat Tuti mengenai dampak negatif
ketidakpastian hukum ini juga diamini oleh Rochani Urip Salamani yang juga
berpendapat, bahwa pembangunan ekonomo dalam sebuah negara pada hakikatnya
membutuhkan tiga hal, yaitu prediktibilitas,
fairness dan efisiensi. Tiga hal itu bisa berjalan beriringan dan membantu
perkembangan perekonomian suatu negara apabila didukung dengan perangkat hukum.
Sehingga Tuti memberikan saran agar ketidakpastian hukum dalam bidang pasar
modal benar-benar harus dihindari.
Kecerdikan Tuti dalam menganalisis hukum pasar modal,
membuat teman-temannya yang berada dikepengurusan memberikan penghormatan
kepada Tuti untuk menjadi ketua dewan standar HKHPM pada tahun 2009-2012.
oleh
Muhtar Said
Peneliti Pustokum
[1] Ahmad
Fikri Assegaf. “Besar itu Perlu : Sejarah
Perkembangan Kantor Advokat Moder di Indonesia”. Hukum Pedia.com
08/27/2015.
[2] Pasal 26
UU No 1 tahun 1967
[3] Sri
Indrastuti Hadiputraanto & Pramudya A. Oktavinanda. Penanaman Modal Asing Melalui Pasar Modal “ Ketidakpastian Hukum yang
Belum Tuntas Terjawab. Dalam Junal Hukum dan Pasaar Modal. Rezim Regulasi
Penanaman Modal atas Perusahaan Terbuka. Volume V/Edisi 7 Desember 2013-April
2014
[4] Taufik H
Simatupang, “Hukum dan Pembangunan
Ekonomi”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 1 No.1, April 2007, hlm. 20
[MS1]Tanya
Hasan yaaa