Kumpulan Lembaga Riset dan Akademisi Mengirim Amicus Curiae Ke MA terkait Pembangunan Pabrik Semen di Rembang
https://pustokum.blogspot.com/2016/08/amicus-curiae-rembang.html
Kelompok lembaga riset dan akademisi mengajukan Amicus Curiae atas peninjauan kembali pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang menyidangkan kasus gugatan masyarakat atas terbitnya izin Lingkungan PT. Semen Indonesia. Amicus Curiae ini telah diserahkan ke Mahkamah Agung pada Rabu, 24 Agustus 2016.
“Nurani kami terusik karena adanya pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang dan pertambangan lain di berbagai wilayah yang dipastikan akan menghilangkan sebagian mata pencaharian para petani. Apabila masyarakat tidak bisa bertani maka jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah. Padahal negara belum sepenuhnya bisa membuat atau memberikan lapangan kerja bagi rakyatnya. Pada saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, negara justru merugikan masyarakatnya dengan merampas mata pencahariannya,” ungkap Dr. Herlambang P. Wiratraman, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga mewakili pada pengaju Amicus Curiae.
Amicus Curiae (sahabat peradilan) ini diajukan untuk memberikan pertimbangan hakim dalam menangani perkara ini. Amicus Curiae diajukan oleh lembaga dan individu yang menaruh perhatian terhadap masalah lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.
Amicus Curiae ini memaparkan sembilan pemikiran yang mendasar untuk dipahami oleh Hakim TUN, yaitu (1) Pengadilan Harus Mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat munculnya gugatan warga Rembang berawal dari ketidaktaatan Pemerintah Kabupaten Rembang terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; (2) Adanya Salah Tafsir terhadap Tafsir Daluwarsa; (3) Terjadi Kekeliruan dalam Putusan Majelis Hakim; (4) Tambang yang sama sekali tak berpihak pada Perlindungan Nasib Para Petani; (5) Pengabaian Perlindungan atas Kearifan Lokal Masyarakat Setempat; (6) Tambang berdampak pada Pemanasan Global; (7) Adanya Pelanggaran Hukum Tata Ruang dan Amdal yang Tidak Valid; (8) Terjadi Kebobrokan Amdal PT Semen Indonesia; serta (9) Perlunya Hakim Mempertimbangkan Dampak Sosial Budaya Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Rembang.
“Penggunaan amicus curiae bukan bermaksud untuk mengintervensi hakim, namun ini adalah upaya untuk memberikan bantuan kepada hakim dalam menggali lebih dalam permasalahan atau kasus yang ditangani oleh hakim, sehingga diharapkan putusan hakim bisa mempunyai sifat yang lebih holistik, karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang lebih lengkap, mendalam, dan menggunakan berbagai pendekatan yang menyeluruh. Penggalian nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat merupakan kewajiban para hakim sebagai bahan untuk draf putusan. Hal itu juga amanat dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat,” tambah Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo akademisi dari Institute Pertanian Bogor.
Amicus curiae ini diajukan oleh 11 (sebelas) lembaga riset hukum, lingkungan dan hak asasi manusia, serta 20 (dua puluh) akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan kampus di Indonesia.
Perkumpulan HuMa Indonesia, Jakarta; Satjipto Raharjo Institute (SRI), Semarang; Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (Pustokum), Jakarta; Epistema Institute, Jakarta; Pusat Studi Pluralisme Hukum (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya; Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlanga, Surabaya; Djojodigoeno Institute for Adat Law, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogjakarta; Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM Indonesia); Sajogyo Institute, Bogor; Masyarakat Speleologi Indonesia (Indonesian Speleological Society); Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Indonesia.
AMICIS Academisi:
Dr. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA. (Dosen Fakultas Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum dan HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya); Andi Tri Haryono, SE., MM. (Wakil Rektor II Universitas Pandanaran, Semarang); Syukron Salam, SHi., SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang); Muhammad Taufiqurrohman, SS., M.Hum. (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman); Dr. Rikardo Simarmata, SH. (Dosen Fakultas Hukum UGM dan Ketua Djojodigoeno Institute for Adat Law); Donny Danardono, SH., Mag. Hum. (Dosen dan Ketua Prodi Magister Lingkungan dan Perkotaan, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang); Dr. Tristam Pascal Moeliono, SH., LLM. (Ahli Hukum Tata Ruang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung); Siti Rakhma Mary Herwati, SH., MSi., MA. (Ahli Hukum Agraria dan Kehutanan, Dosen Fakultas Hukum President University, Jakarta); Prof. Dr. Esmi Warasih, SH., MS. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang); Prof. Soedarto P. Hadi, MES, PhD. (Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Rektor Universitas Diponegoro 2010-2014, Semarang); Dr. Eko Teguh Paripurno (Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana, UPN Veteran Yogyakarta, Penerima Sasakawa Award for Disaster Reduction, UN); Franky Butar-Butar, SH., M.Dev. (Dosen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga); Iman Prihandono, SH., MH., LL.M., PhD. (Ahli Hukum Bisnis dan HAM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga); Dr. Kurnia Warman, SH., MH. (Ahli Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang); Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M. (Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi, UGM, Yogyakarta); Yance Arizona, SH., MH. (Ahli Hukum Tata Negara dan Agraria, Dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, Jakarta); Dr. Ani Purwanti, SH., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang); Dr. Soeryo Adiwibowo (Dosen Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (SKPM) Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor); Dian Noewantari, SPi., MPAA. (Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia/Pusham Universitas Surabaya); Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS. (Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor).
Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo - 0811-193-383
Dr. Herlambang P. Wiratraman - 0821-408-37025
Naskah Amicus Curiae bisa di unduh di bawah ini