Unitarisme adalah Prinsip Kedaulatan Rakyat
https://pustokum.blogspot.com/2016/08/unitarisme-adalah-prinsip-kedaulatan.html
sumber foto wikipedia |
Setelah
sebelumnya membahas tentang perjuangan
dan revolusi Indonesia, maka sudah tiba waktunya untuk melangkahkan kaki
kedepan yaitu pada pembahasan menganai dasar hukum dalam Konstitusi.[1]
Yamin menjelaskan bahwa ketika konstitusi bangsa Indonesia dijabarkan, maka
akan ditemukan beberapa poin yang sebenarnya telah tercantum di dalam
Konstitusi Indonesia. Pertama, Kedaulatan Rakyat; Negara hukum; Bentukan
republik; kesatuan; hak kemerdekaan dan hak asasi manusia.
Bagi
Yamin, nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi tersebut merupakan suatu
hal yang melakat, dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainya. Yamin
sendiri banyak menyoroti konstitusi bangsa Indonesia baik berdasar pada Undang-Undang
Dasar 1945 maupun Konstitusi dasar RI 1950 atau dapat disebut dengan Konstitusi
RIS.
Melihat
pada Konstitusi RIS, dalam konsideranya disebutkan bahwa Negara Indonesia ini
merupakan negara yang berbentuk repulik kesatuan yang diganti menjadi republik-federasi.[2]
Meski demikian, yang menjadi titik ukur bagi yamin bukanlah sekedar bentuk dari
negara Republik Indonesia, melainkan nilai-nilai yang sebelumnya telah disebut
diatas. Berpijak pada pandangan kedaulatan rakyat, bahwa sudah sejak lama, kedaulatan
suatu negara berada ditangan rakyat, dan hal ini tentu tidak hanya ada di
Indonesia saja, melainkan dibelahan bumi lain juga menjadikan rakyat sebagai
tampuk kedaulatan tertinggi.[3]
Menurut
Yamin, kedaulatan tersebut memiliki tiga syarat yaitu “bulat”, dalam hal ini
kedaulatan tidak dapat dipecah-pecah. “Asli”, keaslian disini dikarenakan
kekuasaan tertinggi tersebut (kedaulatan rakyat), tidak dapat dicampur adukan
dengan berbagai kepentingan maupun intervensi dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi. Selanjutnya yaitu “sempurna”, kesempurnaan tersebut yaitu tidak
terbatas, karena tidak ada kekuatan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan itu
sendiri.
Lambat
laun, kedaulatan ini tumbuh dan berkembang, dari sebelumnya kedaulatan berada
di tangan raja dengan kekuasaan kerajaan yang ada, kemudian tumbuh menjadi
kedaulatan negara. Yamin menjeaskan bahwa kedaulatan bernegara ini berhubungan
dengan kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara lain, sehingga munculah
istilah “negara berkedaulatan menurut hukum Internasional”.[4]
Tidak
hanya kedaulatan rakyat dan hukum Internasional saja, Yamin juga memberikan
penjelasan cukup rinci terkait dengan negara berdaulat[5]
dan negara hukum. Bagi bangsa Indonesia, istilah negara hukum sebenarnya telah
ada sejak Negara ini didirikan, dimana di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alenia ke-4 disebutkan bahwa, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik Indonesia”.
Bagi
Yamin, apa yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengakui
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan menjadikan hukum sebagai
panglima. Perkembangan politik yang ada di Indonesia telah menuliskan banyak
pena sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia. UUD 1945 kemudian diganti
dengan UUDS (RIS) tahun 1950, namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan
negara Indonesia bubar, melainkan sebuah upaya pencarian bentuk konstitusi yang
pas bagi negara Indonesia. Hal itu tidak lain juga karena adanya situasi
politik yang berkembang saat ini, yang akhirnya berdampak pula terhadap sistim
hukum (konstitusi) di Indonesia.
Konstitusi Seagai Pondasi
Bagi
suatu negara, Konstitusi merupakan sebuah pondasi dalam menjalankan sistim dan
roda pemerintahan, oleh karena itu Konstitusi harus dijaga dan dijadikan acuan
dalam setiap pengambilan suatu kebijakan, sebagaimana UUD 1945 yang merupakan
konstitusi bagi bangsa Indonesia, yang berdaulat dan memiliki kemerdekaan penuh
dan sempurna.[6]
Bagi
bangsa Indonesia adanya kedaulatan ditangan rakyat dan konstitusi saja belum
cukup untuk menciptakan suatu pemerintahan yang adil dan beradab. Oleh karena
itu diperlukan aturan atau prinsip-prinsip dasar lainya untuk mengatur hal
tersebut, salah satunya adalah Kesatuan “Unitarisme”, hal ini menjadi suatu
kebutuhan yang sangat penting terlebih negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Yamin menganggap bahwa Untarisme dalam suatu negara berarti membuang federalisme bernegara-bagian[7], hal ini tentu bertentangan dengan
kontitusi RIS, meski demikian Yamin menganggap disatu sisi Untarisme juga dapat
dipandang sebagai negara yang menghendaki persatuan dan kesatuan.
Kesatuan
Indonesia, terlihat jelas dalam Piagam Jakarta[8]
dan Pembukaan UUD 1945, dalam dua naskah dasar tersebut bangsa indonesia dengan
jelas menyatakan bahwa adanya keinginan untuk membentuk suatu pemerintahan yang
mampu “melindungi segenap bangsa”, tentu
hal tersebut bertentangan dengan penjajahan dan penindasan yang telah lama
dirasakan oleh bangsa Indonesia.
Selain
empat poin pokok tersebut Yamin juga menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat satu
lagi nilai yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi Negara Indonesia, yaitu
“hak asasi kemanusiaan”. Ini merupakan salah satu nilai terpenting yang tidak
dapat dipisahkan dari adanya suatu negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh
atas wilayah dan rakyatnya. Hak asasi kemanusiaan di Indonesia sebagaimana yang
ada di negara-negara lain juga diatur di dalam konstitusi negara, baik di dalam
UUD 1945 maupun pada UUDS 1950. Oleh karena itu, bagi Yamin manusia yang
merdeka di dalam Republik Indonesia diakui mendapat hak-persamaan terhadap
undang-undang serta perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.[9]
Maka
jangan bilang kita sudah benar-benar menjadi negara yang menjunjung tinggi
persatuan dan hak asasi kemanusiaan jika masih ada penindasan dibumi pertiwi,
baik penindasan yang dilakukan oleh kekuatan asing maupun penindasan yang
dilakukan oleh pemerintah dan atau bangsa sendiri terhadap seluruh tumpah darah
rakyat Indonesia.
M. Hasan Muazi
Manajer Program Pustokum
[1]
Konstitusi dapat diartikan sebagai membetuk landasan dasar suatu negara. Dalam
hal ini konstitusi merupakan hukum dasar yang di dalam nya berisi norma-norma
baik tertulis maupun tidak tertulis. Lihat: Astim R, 2000, Teori Konstitusi, Bandung; Yapemdo, hlm. 17.
[2]
Baca Undang-undang republik indonesia serikat No. 7 Tahun 1950.
[3]
Apa yang digagas oleh Yamin tentang kedaulatan rakyat, talh menjadi kenyataan,
bahwa pada saat ini banyak negara-negara di Dunia yang menjadi negara demokrasi
dimana kedahulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini seakan merupakan
sebuah ramalan yang telah menjadi nyata, pada tahun 1951, Yamin menuliskan
negara-negara di dunia yang menggunakan sistim kedaulatan ditangan rakyat ada
83 negara, dengan berbagai fariasi yang ada di dalamnya, tentu saat ini jumlah
dan fariasi kedaulatan tersebut telah banyak berkembang dan berubah. Lebih
lanjut Yamin juga menulis bahwa ajaran kedaulatan yang berada ditangan rakyat
telah menjadi ajaran dan sumber kekuatan rakyat indonesia yang telah melalui
langkah-langkah dunia yang berabad-abad diseluruh penjuru tana air.Lihat: M
Yamin, 1951, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta; Dajmbatan,
hlm. 65.
[4]
Sejarah kedaulatan negara yang berdampak pada hubungan hukum internasional ini
saat ini juga telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Jika pada saat itu
Yamin menyebutkan bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh satu negara dengan negara
lain yang sama-sama berdaulat meka timbulah hubungan yang menyebabkan lahirnya
hukum internasional. Sampai disini jelas bahwa subjek hukum internasional kala
itu adalah negara, namun dalam perkembanganya subjek hukum internasional tidak
hanya terbatas pada negara, melainkan terdapat beberapa kelompok lain yang
masuk dalam subjek hukum internasional, yaitu: Tahta Suci Vatican, Palang Merah
Internasional, Organisasi Internasional, Individu, teroris/pemberontak.
[5]
Yamin menjelaskan bahwa negara berdulat dapat dilihat bahwa negara tersebut
menjalankan pemerintahan kepada warga negaranya atas nama rakyat. Tentu bagi
Negara Indonesia, pemerintahan yang dijalankan atas nama seluruh Rakyat
Indonesia, sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
[6] Yamin, Op. Cit, hlm. 74
[7] Yamin, Ibid, hlm. 81
[8]
Isi dari piagam Jakarta tidak jauh berbeda dengan pembukaan UUD 1945 yaitu: “Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum,
mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar
kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh
hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjarawaratan perwakilan, serta
dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.”
[9] Yamin, Op, Cit, hlm. 93