Unitarisme adalah Prinsip Kedaulatan Rakyat


sumber foto wikipedia
Setelah sebelumnya membahas tentang  perjuangan dan revolusi Indonesia, maka sudah tiba waktunya untuk melangkahkan kaki kedepan yaitu pada pembahasan menganai dasar hukum dalam Konstitusi.[1] Yamin menjelaskan bahwa ketika konstitusi bangsa Indonesia dijabarkan, maka akan ditemukan beberapa poin yang sebenarnya telah tercantum di dalam Konstitusi Indonesia. Pertama, Kedaulatan Rakyat; Negara hukum; Bentukan republik; kesatuan; hak kemerdekaan dan hak asasi manusia.

Bagi Yamin, nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi tersebut merupakan suatu hal yang melakat, dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainya. Yamin sendiri banyak menyoroti konstitusi bangsa Indonesia baik berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945 maupun Konstitusi dasar RI 1950 atau dapat disebut dengan Konstitusi RIS.

Melihat pada Konstitusi RIS, dalam konsideranya disebutkan bahwa Negara Indonesia ini merupakan negara yang berbentuk repulik kesatuan yang diganti menjadi republik-federasi.[2] Meski demikian, yang menjadi titik ukur bagi yamin bukanlah sekedar bentuk dari negara Republik Indonesia, melainkan nilai-nilai yang sebelumnya telah disebut diatas. Berpijak pada pandangan kedaulatan rakyat, bahwa sudah sejak lama, kedaulatan suatu negara berada ditangan rakyat, dan hal ini tentu tidak hanya ada di Indonesia saja, melainkan dibelahan bumi lain juga menjadikan rakyat sebagai tampuk kedaulatan tertinggi.[3]

Menurut Yamin, kedaulatan tersebut memiliki tiga syarat yaitu “bulat”, dalam hal ini kedaulatan tidak dapat dipecah-pecah. “Asli”, keaslian disini dikarenakan kekuasaan tertinggi tersebut (kedaulatan rakyat), tidak dapat dicampur adukan dengan berbagai kepentingan maupun intervensi dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Selanjutnya yaitu “sempurna”, kesempurnaan tersebut yaitu tidak terbatas, karena tidak ada kekuatan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan itu sendiri.

Lambat laun, kedaulatan ini tumbuh dan berkembang, dari sebelumnya kedaulatan berada di tangan raja dengan kekuasaan kerajaan yang ada, kemudian tumbuh menjadi kedaulatan negara. Yamin menjeaskan bahwa kedaulatan bernegara ini berhubungan dengan kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara lain, sehingga munculah istilah “negara berkedaulatan menurut hukum Internasional”.[4]

Tidak hanya kedaulatan rakyat dan hukum Internasional saja, Yamin juga memberikan penjelasan cukup rinci terkait dengan negara berdaulat[5] dan negara hukum. Bagi bangsa Indonesia, istilah negara hukum sebenarnya telah ada sejak Negara ini didirikan, dimana di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 disebutkan bahwa, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara republik Indonesia”.

Bagi Yamin, apa yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengakui bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dengan menjadikan hukum sebagai panglima. Perkembangan politik yang ada di Indonesia telah menuliskan banyak pena sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia. UUD 1945 kemudian diganti dengan UUDS (RIS) tahun 1950, namun hal tersebut tidak serta merta menjadikan negara Indonesia bubar, melainkan sebuah upaya pencarian bentuk konstitusi yang pas bagi negara Indonesia. Hal itu tidak lain juga karena adanya situasi politik yang berkembang saat ini, yang akhirnya berdampak pula terhadap sistim hukum (konstitusi) di Indonesia.

Konstitusi Seagai Pondasi

Bagi suatu negara, Konstitusi merupakan sebuah pondasi dalam menjalankan sistim dan roda pemerintahan, oleh karena itu Konstitusi harus dijaga dan dijadikan acuan dalam setiap pengambilan suatu kebijakan, sebagaimana UUD 1945 yang merupakan konstitusi bagi bangsa Indonesia, yang berdaulat dan memiliki kemerdekaan penuh dan sempurna.[6]

Bagi bangsa Indonesia adanya kedaulatan ditangan rakyat dan konstitusi saja belum cukup untuk menciptakan suatu pemerintahan yang adil dan beradab. Oleh karena itu diperlukan aturan atau prinsip-prinsip dasar lainya untuk mengatur hal tersebut, salah satunya adalah Kesatuan “Unitarisme”, hal ini menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting terlebih negara Indonesia adalah negara kesatuan. Yamin menganggap bahwa Untarisme dalam suatu negara berarti membuang federalisme bernegara-bagian[7], hal ini tentu bertentangan dengan kontitusi RIS, meski demikian Yamin menganggap disatu sisi Untarisme juga dapat dipandang sebagai negara yang menghendaki persatuan dan kesatuan.

Kesatuan Indonesia, terlihat jelas dalam Piagam Jakarta[8] dan Pembukaan UUD 1945, dalam dua naskah dasar tersebut bangsa indonesia dengan jelas menyatakan bahwa adanya keinginan untuk membentuk suatu pemerintahan yang mampu “melindungi segenap bangsa”, tentu hal tersebut bertentangan dengan penjajahan dan penindasan yang telah lama dirasakan oleh bangsa Indonesia.

Selain empat poin pokok tersebut Yamin juga menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat satu lagi nilai yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi Negara Indonesia, yaitu “hak asasi kemanusiaan”. Ini merupakan salah satu nilai terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari adanya suatu negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh atas wilayah dan rakyatnya. Hak asasi kemanusiaan di Indonesia sebagaimana yang ada di negara-negara lain juga diatur di dalam konstitusi negara, baik di dalam UUD 1945 maupun pada UUDS 1950. Oleh karena itu, bagi Yamin manusia yang merdeka di dalam Republik Indonesia diakui mendapat hak-persamaan terhadap undang-undang serta perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.[9]

Maka jangan bilang kita sudah benar-benar menjadi negara yang menjunjung tinggi persatuan dan hak asasi kemanusiaan jika masih ada penindasan dibumi pertiwi, baik penindasan yang dilakukan oleh kekuatan asing maupun penindasan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau bangsa sendiri terhadap seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.

M. Hasan Muazi
Manajer Program Pustokum 



[1] Konstitusi dapat diartikan sebagai membetuk landasan dasar suatu negara. Dalam hal ini konstitusi merupakan hukum dasar yang di dalam nya berisi norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis. Lihat: Astim R, 2000, Teori Konstitusi, Bandung; Yapemdo, hlm. 17.
[2] Baca Undang-undang republik indonesia serikat No. 7 Tahun 1950.
[3] Apa yang digagas oleh Yamin tentang kedaulatan rakyat, talh menjadi kenyataan, bahwa pada saat ini banyak negara-negara di Dunia yang menjadi negara demokrasi dimana kedahulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini seakan merupakan sebuah ramalan yang telah menjadi nyata, pada tahun 1951, Yamin menuliskan negara-negara di dunia yang menggunakan sistim kedaulatan ditangan rakyat ada 83 negara, dengan berbagai fariasi yang ada di dalamnya, tentu saat ini jumlah dan fariasi kedaulatan tersebut telah banyak berkembang dan berubah. Lebih lanjut Yamin juga menulis bahwa ajaran kedaulatan yang berada ditangan rakyat telah menjadi ajaran dan sumber kekuatan rakyat indonesia yang telah melalui langkah-langkah dunia yang berabad-abad diseluruh penjuru tana air.Lihat: M Yamin, 1951, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta; Dajmbatan, hlm. 65.
[4] Sejarah kedaulatan negara yang berdampak pada hubungan hukum internasional ini saat ini juga telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Jika pada saat itu Yamin menyebutkan bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh satu negara dengan negara lain yang sama-sama berdaulat meka timbulah hubungan yang menyebabkan lahirnya hukum internasional. Sampai disini jelas bahwa subjek hukum internasional kala itu adalah negara, namun dalam perkembanganya subjek hukum internasional tidak hanya terbatas pada negara, melainkan terdapat beberapa kelompok lain yang masuk dalam subjek hukum internasional, yaitu: Tahta Suci Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu, teroris/pemberontak.
[5] Yamin menjelaskan bahwa negara berdulat dapat dilihat bahwa negara tersebut menjalankan pemerintahan kepada warga negaranya atas nama rakyat. Tentu bagi Negara Indonesia, pemerintahan yang dijalankan atas nama seluruh Rakyat Indonesia, sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
[6] Yamin, Op. Cit, hlm. 74
[7] Yamin, Ibid, hlm. 81
[8] Isi dari piagam Jakarta tidak jauh berbeda dengan pembukaan UUD 1945 yaitu: “Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjarawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.”
[9] Yamin, Op, Cit, hlm. 93

Related

Materi Diskusi 8332527710039001768

Posting Komentar

emo-but-icon

WELCOME

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item