Konferensi Pemikiran Soepomo dan Muhammad Yamin

TOR
Kerangka Acuan
Konferensi Pemikiran Muhammad Yamin dan Soepomo
Bandung, 30-31 Oktober 2015
“Mengurai dan Merangkai Orisinalitas Pemikiran Tokoh Hukum Indonesia”
       
A.    Latar Belakang

Soepomo, satu dari the founding fathers bangsa Indonesia, jasa-jasanya untuk Indonesia tidak diragukan lagi, baik dalam bidang kesenian,[1] pendidikan,[2] hukum adat, dan ketatanegaraan Indonesia.[3] walaupun demikian, pemikirannya juga masih menarik untuk diperdebatkan, karena banyak hal yang mempengaruhi hidupnya. Terutama dalam hal pemikiran sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Konsep negara integralistik, merupakan pemikiran Soepomo yang menjadi buah bibir di kalangan para pemikir maupun politisi. padahal konsep negara integeralistik adalah konsep yang sederhana, karena meniru gaya pemerintahan di Desa. Mengingat Pedesaan mendominasi wilayah maka, alangkah baiknya sistem pemerintahan negara Indonesia meniru gaya pemerintahan desa. Karena model pemerintahan desa adalah model kekeluargaan dan kental akan nilai-nilai gotong royong.
“Kepala desa, atau kepala rakyat wajib menyelenggarakan keinsafan keadilan rakyat, harus senantiasa memberi bentuk (gestaltung) kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu kepala rakyat “memegang adat” (kata pepatah minangkabau) senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya supaya pertalian batin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara..”[4]
Di Desa, kepala desa dijadikan sebagai bapak untuk semua warganya. Kepala desa bukan hanya sebagai petugas adminitratif atau bahkan petugas partai. Ingatlah, filosofi konsep negara Soepomo tidak pernah memberikan ruang kepada golongan tertentu untuk mendapatkan keistimewaan dari negara, meskipun golongan tersebut merupakan golongan yang mendominasi republik Indonesia. Islam, merupakan golongan terbesar di Republik Indonesia, namun demi terciptanya kesatuan, maka negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada Islam. Dengan berdiri dan mendekatkan diri pada golongan tertentu, berarti Indonesia telah menjauhkan dengan ide kesatuan.[5]
Tidak adil, Soepomo dibaca hanya lewat pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945, waktu yang menjadi saksi Soepomo membacakan negara integralistik dalam sidang BPUPK. Membaca Soepomo harus komprehensif, baik sebelum maupun pasca 31 Mei 1945. Karena dengan begitu akan mengerti gelombang pergerakan dan perubahan pola pikir Soepomo.[6] Perubahan cara berpikirnya terlihat ketika memasuki era tahun 50an.[7]
Sedangkan Muhammad Yamin[8] adalah terpelajar hukum dan pujangga yang lihai meracik sajak. Sebagai seorang Meester in de Rechten pada tahun 1932 di Rechtshoogeschool te Batavia, ia juga menulis banyak puisi, skrip drama, novel, dst yang menyuarakan kebesaran peradaban bangsa ini. Ia telah membuat, hukum tak hanya sederetan pasal, melainkan sajak yang berdialog dengan rasa keadilan.[9] Ia juga membuat bernegara bukanlah birokrasi yang kering.[10]
Meski kiprahnya seringkali diliputi oleh kontroversi. Kehadirannya dalam sejarah dihujat sebab penyulapan naskah pidato di Dokuritsu Zyunbi Tyoosokai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUK). Bait-bait Pancasila yang dituduh telah direkayasa membekaskan cibiran.[11] Meski kiprahnya pada bangsa ini—lepas dari kesalahannya—begitu besar kontribusinya.
Baginya, sebuah sumpah adalah kesucian dari jiwa. Dalam sebuah goresan penanya, ‘Sumpah Indonesia Raja,’ ia berdalih. Bahwa tiga kali bersumpah telah berkumandang. Sumpah dilantunkan pada tahun 683, 1331 dan 1928.[12] Sebuah sumpah yang berakar pada sejarah dan peradaban puncak. Sriwijaya, Majapahit dan Indonesia.
Ia yakin suatu saat, pasti Indonesia akan sampai pada titik puncak keemasan. Seperti peradaban-peradaban sebelumnya nusantara. Imajinasi itu dibangun. Dibubuhkan dalam sajak, tulisan, dan teks-teks lain dengan apik. Memang sejak muda, Yamin sudah gemar menulis. Sebuah keunggulan tokoh nasional zaman dulu, mereka menggoreskan penanya, disamping mengelola birokrasi dan aktivismenya.
Maka tak heran, karya-karya bercita-rasa seni tingkat tinggi ditorehkannya. Karya-karya dipahatnya seperti : ‘Kalau Dewa Tara Sudah Berkata’ (1932), ‘Ken Arok dan Ken Dedes’ (1934), ‘Gadjah Mada’ (1948), ‘Sapta Dharma’ (1948), dst. Dari sekian banyak buku-bukunya, termasuk buku serius membahas tentang teori hukum, umpamanya ‘Proklamasi dan Konstitusi Indonesia’ dan ‘Konstituante Indonesia dalam Gelanggang Demokrasi’, tak jarang diwarnai ornamen kata-kata sastra di sudut-sudut kalimatnya.[13] Dengan demikian, ia sebenarnya layak disebut sebagai pujangga hukum.
Sebagai seorang pujangga hukum, produktivitasnya tak semulus yang dibayangkan. Tak selamanya, ia bebas menulis. Lantaran mahlumat yang dituliskannya, ia harus mendekam di penjara selama dua tahun. Maklumat itu dipandang oleh pemerintah Soekarno sebagai sebentuk makar pada rejim status quo.[14] Negeri tempatnya mengabdi, juga menitikan cerita pahit dalam perjalanan Yamin.
Menulis perjalanan hidup Yamin dan pemikiran hukumnya adalah salah satu pekerjaan membangun sejarah peradaban hukum di Indonesia. Majalah Tempo, pada tanggal 18 Agustus 2014, berjudul ‘Muhammad Yamin 1903-1962 Menciptakan Banyak Mitos tentang Indonesia, ia pecinta Republik yang Keras Kepala. Bung Hatta Menudingnya Licik. Ia Dipuja dan Dicela.’ Nyaris tak ada yang tersisa dari cerita tentang Yamin. Semuanya sudah ditulis secara detail dan punya nilai jurnalisme yang enak dibaca oleh majalah Tempo.
Upaya berikutnya adalah melacak jejak pemikirannya dan peninggalannya di bidang hukum. Melalui karya-karya yang telah dituliskannya, penelitian akan ditujukan bagaimana menafsirkan dan menteoritisasikan karya Yamin itu. Usaha yang lain adalah menulis tentang apa-apa saja yang belum diuraikan oleh majalah Tempo. Seperti saat ia mengusulkan penguatan institusi parlemen.
Saat Indonesia sedang ditempa oleh sisa-sisa politik etis, pada tahun 1939, ia bersuara lantang. Ia ingin demokrasi dijalankan. Salah satunya menguatkan kelembagaan parlemen. Tak pelak juga, bisa dikatakan ia mengamankan posisinya sebagai anggota Volksraad. Namun dalil Yamin cukup rasional dan masuk akal.
Ia berkata bahwa ‘maka boleh dikatakan pada waktoe ini seloeroeh pergerakan soedah hidoep kembali dan teroes berdiri menghadapi tjita-tjita jang sama dan djelas, jaitoe menoedjoe satoe Parlement.’ Parlemen sebagai lembaga yang menyalurkan ‘oesaha rakjat’ bagi Yamin. Cita-cita parlemen sudah menggelinding semenjak Rafles dan John Leyden (1811). Maka tak akan disia-siakan saluran parlemen yang ada untuk sarana perjuangan rakyat.[15]
Pengalaman di parlemen pada masa kolonial, membuat Yamin tampil sebagai sosok yang dinamis. Sedinamis tulisan-tulisannya, menjadikannya sebagai pujangga hukum yang punya ciri yang makin berwarna. Pahit asam manisnya kehidupan telah dilaluinya, di dunia birokrasi dan politik. Di bidang birokrasi, ia berturut-turut menjadi menteri, seperti Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan (1953-1955), Menteri Urusan Sosial dan Budaya (1959-1960), dan Menteri Penerangan (1962-1963).
Pujangga hukum pun berkiprah di dunia politik dengan cukup gemilang di eranya. Pada tanggal 21 Juli 1939, ia mendirikan Partai Persatoean Indonesia. Ia sendiri menjabat sebagai ketuanya.[16] Partai yang punya program di wilayah politik, sosial dan ekonomi.[17] Partai ini mempunyai beberapa cabang, seperti: cabang Djakarta, cabang Soekabumi, cabang Sibolga, cabang Medan, dan cabang Bogor.
Jejak pemikiran dan pengalaman Yamin akan membawa banyak inspirasi bagi generasi saat ini. Bagaimana dialektika hukum, kasusteraan, sejarah, politik, dst membaur dengan harmonis dalam tubuh seorang negawaran. Yamin punya saripati ketauladanan dalam bernegara, berhukum dan berpolitik.
Begitulah nasib seorang Tokoh, pemikirannya selalu banyak dimaknai, bahkan diselewengkan. Namun, semakin banyak orang yang mengartikan pemikirannya, maka semakin menarik untuk dikaji. Oleh karena sudah selanyaknya Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (PUSTOKUM) dan Fakultas Universitas Islam Bandung mengadakan konferensi Pemikiran Soepomo dan Muhammad Yamin, sebagai upaya untuk mengurai dan mengembangkan orisinilitas pemikiran tokoh hukum asli Indonesia.

B.     Tujuan Acara
1. Memetakan Pemikiran-Pemikiran Soepomo dan Yamin tentang Hukum;
2. Mendiskusikan Konsep Pemikiran Soepomo dan Yamin tentang Hukum;
3. Mendiskusikan Ide Pembangunan Hukum berdasar Konsep Pemikiran Soepomo dan Yamin

C.      Agenda Dan Penyelenggaraan

Hari / Tanggal       : Jumat – Sabtu, 30-31 Oktober 2015
Tempat                 : Unisba
    

D.      Call for Papers
Dalam Konferensi Pemikiran Soepomo dan Muhammad Yamin ini dibuka call for papers dengan kententuan abstrak haruslah pemikiran yang orisinal yang memuat judul, nama penulis, profesi penulis, latar belakang atau pendahuluan paper, metode penulisan atau penelitian, telaah teoretis, pembahasan singkat isi pokok-pokok materi, dan sedikit kesimpulan dan rekomendasi.
Abstrak memuat dua sampai empat kata kunci. Abstrak minimal 250 kata dan maksimal 300 kata. Abstrak akan diseleksi oleh panitia seleksi. Isu-isu yang diperkenankan dalam penulisan abstrak adalah:
Setelah abstrak diterima, dan dapat Surat Keputusan dari Direktur Eksekutif Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (PUSTOKUM), peserta wajib mengirimkan full paper minimal 3000 kata dan mengirimkan uang pendaftaran (akan tercantum di dalam SK).

Tema Call For Paper
1. Pemikiran Soepomo
a.       Pemikiran Konstitusional dalam Konsep Soepomo;
b.      Politik Hukum Soepomo
c.       Sejarah Pemikiran Politik Soepomo
d.      Hukum dan Negara dalam Perspektif Soepomo;
e.       Menceritakan Kembali Negara Integralistik;
f.       Melacak Pemikiran socio-legal dalam pandangan Soepomo;
g.      Melacak Konsep Hukum Adat Soepomo;
h.      HAM dalam kacamata Soepomo
2. Pemikiran Muhammad Yamin
a.    Unitarianisme Negara dalam Pemikiran Yamin
b.   Politik Hukum Muhammad Yamin
c.    Sejarah Pemikiran Politik Yamin
d.   Sejarah “Geneologi” Pemikiran Hukum Muhammad Yamin
e.    Sistem Ketatanegaraan dalam pemikiran Muhammad Yamin
f.     HAM dalam kacamata Pemikiran Yamin
E.     Kontak Kami
·       Fakultas Hukum Unisba, Taman Sari No. 1 Bandung 40116  (022) 4205546 Pes. 107, 109  Fax (022) 4263895. Hp. 081322787044 (Dian)
·       Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum (PUSTOKUM),  Jl. Tebet Barat Dalam 1 I No 21 Jakarta Selatan, Telp 021-96957075, Hp. 085640283987 (said)/ 081901278148 (Luqman) Email : Pustokum@gmail.com. Web.www.pustokum.org
F.       Susunan Acara

Jumat, 30 Oktober 2015
Hari I
Waktu
Acara
Materi
07.00-08.00
Resgistrasi peserta
Tim tamu
08.00-09.00
Pembukaan
  1. Sambutan Ketua Panitia
  2. Sambutan Pembina Pustokum
  3. Sambutan Rektor/FH Unisba
  4. Sambutan Walikota Bandung


……………..
Agus Santoso



09.00-09.15
Coffe break

09.30.11.30
Seminar Sesi I
  1. Rocky Gerung
  2. Prof. Dr. Saldi Isra, SH
  3. Wahyuni Bahar
Moderator :
FH Unisba
12.30-14.00
Ishoma

14.00-17.00
Seminar Sesi II
1.      Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH,
2.      Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina, SH.M.Hum
3.      Yudi Latif
4.      Agus Santoso
Moderator
FH Unisba

Sabtu, 31 Oktober 2015
Hari II
Waktu
Acara
Materi
07.00.08.00
Registrasi peserta
Tim penerima tamu
08.00-.11.00
Call for Paper
1.      Pemikiran Soepomo
1.      Pemikiran Konstitusional dalam Konsep Soepomo;
2.      Politik Hukum Soepomo
3.      Sejarah Pemikiran Politik Soepomo
4.      Hukum dan Negara dalam Perspektif Soepomo;
5.      Menceritakan Kembali Negara Integralistik;
6.      Melacak Pemikiran socio-legal dalam pandangan Soepomo;
7.      Melacak Konsep Hukum Adat Soepomo;
8.      HAM dalam kacamata Soepomo
2.      Pemikiran Muhammad Yamin.
1.      Unitarianisme Negara dalam Pemikiran Yamin
2.      Politik Hukum Muhammad Yamin
3.      Sejarah Pemikiran Politik Yamin
4.      Sejarah “Geneologi” Pemikiran Hukum Muhammad Yamin
5.      Sistem Ketatanegaraan
dalam pemikiran Muhammad Yamin
6.      HAM dalam kacamata Pemikiran Yamin


Peserta call for papers
13.30-14.30
Sidang Paripurna
  1. Pembacaan Kesimpulan dan Rekomendasi
  2. Doa
  3. Pembagian Sertifikat dan Procideng
  4. Menikmati indahnya kota Bandung


Panitia







[1] Soepomo pernah memeperkenalkan bvudaya tarian Indonesia di Paris, bersama Wiryono Projodikoro. Baca Pustokum, Soepomo, Pergulatan Tanfsir Negara Integralistik : Biografi Intelektual, Pemikiran Hukum Adat, dan Konstitusionalisme, Thafa Media, Yogyakarta, 2015 hlm 19
[2] Ibid, et.all, Pustokum
[3] Ibid, et all, Pustokum
[4] Saafroedin Bahar, et.al., Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945 – 19 Agustus 1945, Sekretariat Negara, Jakarta 1992, hlm 28
[5] Para pendiri bangsa, khususnya Soepomo memang mempunyai pemikiran yang pluralis, yakni tidak membeda-bedakan golongan. Namun, sekarang sudah mulai berubah, para pemikiran pendiri bangsa yang mencintai persatuan dan berpikir kebajikan kolektif dirubah menjadi kebajikan yang berkepentingan golongan. Khittah Politik yang mengedepankan kebajikan kolektif sudah tergerus dengan model reason of state ala Machiavelli, dimana politik hanya untuk kepentingan kaum elit. Lihat Yudi Latif, Menyemai Karakter Bangsa, Kompas, Jakarta, 2009.
[6] Soepomo memang sebagai penggerak, karena pada saat di Indonesia maupun saat di Belanda (saat mengenyam pendidikan) Soepomo sudah melakukan kampanye untuk kemerdekaan Indonesia dari imperialisme Belanda. Keahlian sebagai seorang aktivis (organisastoris) didapat dari pengalamannya di Jong Java, Budi Utomo, Pergerakan Indonesia dan organisasi yang konsen di kebudayaan, seperti perkumpulan krida karawitan dll.Pada tahun 1930an organisasi budi utomo mengalami perubahan yang signifikan, sifat kebangsaan lebih ditonjolkan.Kemudian Budi Utomo melakukan fusi dengan Partai Indonesia Raya (Perindra). Pada waktu itu Soepomo terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar yang berkedudukan di Surabaya. Saat masih menjadi pelajar di Belanda, Soepomo juga aktif dalam gerakan terutama melalui dunia seni. Pada tahun 1927 ia pernah mengenalkan budaya seni Indonesia, bersama Wiryono Diprojo ia ditusu oleh Hatta sebagai ketua PI untuk menyebarkan budaya Indonesi. Dalam waktu itu Hatta sebagai ketua PI menghadiri Kongres “Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial” di Brussel, Belgia pada tanggal 10-15 Februari tahun 1927. Soepomo tidak mengikutinya karena dia diutus untuk mempromosikan tarian kepada dunia di Paris, Ibukota Prancis. Hatta mengetahui betul bahwa Soepomo pintar menari, karena ia terlahir di keluarga ningrat Jawa sehingga dunia tari adalah dunianya. Sejak kecil memang ia diajarkan untuk menari. Ternyata keahliannya dalam menari bisa mengangkat nama negeri Indonesia di mata dunia. Hal ini juga melengkapi tulisan Daniel Hutagalung (Soepomo dan Jejak-jejak Negara Integralistik Indonesia), yang dalam hasil penelusurannya mengatakan Soepomo kurang aktif dalam pergerakan di Belanda.

[7] Memang pemikiran Soepomo sangat berkembang dan terus berubah seiring dengan kebutuhan zaman. Konsep negara integralistik yang ia bacakan pada tanggal 31 Mei 1945, sering menjadi perdebatan, karena dirasa tidak memberikan ruang kepada hak-hak individu warga negara, ternyata pemikirannya bisa berubah pada masa 50an. Saat menyusun Konstitusi RIS, Soepomo memasukan pasal kebebasan berpendapat dan berekspresi di pasal 19.
[8] Prof. Mr. Muhammad Yamin lahir di Talawi, Sawahlunto Sumatera Barat pada tanggal 24 Agustus 1903 dan meninggal di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1962. Putra dari Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah. Bersekolah di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Palembang, Algemeene Middelbare School (AMS) Yogjakarta, dan Rechtshoogeschool.
[9] Peter Goodrich. Law in the Court of Love: Literature and other Minor Jurisprudences. 1996. Routledge. London&New York., p. 30Dalam dunia sastra, melapisi keadilan formal berbasis perasaan dan estetika. Sebagaimana yang dikatakan oleh Goodrich, bahwa sejarah hukum dan sastra pada akhirnya menciptakan fantasi dan landasan falsafah pada rejim hukum. ‘....the doctrine and rules of the courts of love were eventually to be defined as a heresy by the medieval church and as a phantasm by later literary and legal historians, the ethical character of the rules of love and the parallel yet illicit nature of their juristic procedures and feminine personnel cannot be so easily ignored or denied’
[10] Lihat., Saldi Isra. Gagasan Bernegara Yamin. Majalah Tempo Edisi Khusus. 18 Agustus 2014
[11] Laporan Utama Tempo. ‘Notulen Sidang yang Hilang’ 18 Agustus 2014
[12] Muhammad Yamin. Sumpah Indonesia Raja. Jaitu Uraian Tentang Rumusan dan Wudjud Sumpah Pemuda Tanggal 28 Oktober 1928 untuk Membentuk Indonesia Raja Jang Berkuasa. (Tanpa Tahun). NV Nusantara. Bukit Tinggi. Dengan cukup ‘nyastra’, Yamin melukiskan situasi sumpah pemuda itu dalam sebuah bab pertama yang diberinya tajuk ‘Malam Sutji Persumpahan: 28 Oktober 1928.’
[13] Karya-karya Yamin antara lain adalah (1) Pembangunan Semesta: Jaitu Pelaksanaan 335 Projek A dan 8 projek B Pembangunan Proyek Semesta Nasional Beretjana Depernas. 1961. Djakarta. Nusantara (2) Konstituante Indonesia dalam Gelanggang: Jaitu Pendjelasan tentang Dasar dan Tudjuan Konstituante Indonesia dan Perkembangan Konstituante membuat Undang-Undang Dasar Seluruh Dunia Sedjak tahun 1787 sampai Sekarang. 1956. Djakarta. Djambatan. (3) Lukisan Sedjara, Jaitu Risalah Berisi 593 Gambar, Foto, dll Melukiskan Perdjalanan Sedjarah Indonesia dan Sedjarah Dunia : Untuk Dipergunakan di pelbagai Perguruan. 1956. Amsterdam. (4) Atlas Sedjarah: Jaitu Risalah Berisi 83 Peta Melukiskan Perdjalanan Sedjarah Indonesia dan Sedjarah Dunia untuk Dipergunakan Dipelbagai Perguruan. 1956. Amsterdam. Djambatan. (5) Kebudayaan Asia-Afrika : Berisikan Naskah dan Pendjelasan Putusan Jang Disetujui Konperensi Asia-Afrika di Kota Bandung, seperti disiarkan pada Sidang-Penutup pada Hari Minggu Tanggal 24 April 1955. 1955. Djakarta. Perpustakaan Perguruan Kementerian PP dan K. (6) Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. 1952. Djakarta. Penerbit Djambatan. (7) Sapta Dharma (Patriotisme Indonesia). 1950. Medan. Islamiyah (8) Sedjarah Peperanagan Dipanegara: Pahlawan Kemerdekaan Indoensia. 1950. Djakarta: Jajasan Pembangunan.
[14] Laporan Utama Tempo. ‘Bui, Grasi, Birokrasi’ 18 Agustus 2014
[15] Muhammad Yamin. Perdjoeangan Menoedjoe Parlement. Tanpa Tanggal dan Bulan, 1939. Yamin menyatakan bahwa pada dasarnya dua macam politik, yakni yang cooperation dan non cooperation intinya adalah sama, yakni ingin mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingannya melalui parlemen. Melalui mekanisme demokrasi di parlemen itulah, kententraman dan ketertiban bisa diracik. Dalam bahasa Yamin disebutkan parlementair tentram dan dalam batasan oendang-oendang.
[16] Susunan pengurus besar sebagai berikut: Ketua Mr Muhammad Yamin, Wakil KetuaA Tompung, Penoelis I Hasan Sjafii, Bendahara Natadiredja, Pembantoe A Dera dan Abdurrachman Chatib Salim. Muhammad Yamin terpilih dalam daerah Minangkabau sebagai anggota Volkstraat.
[17] Beberapa program antara lain. Pertama di bidang politik, (1) menuntut perubahan-perubahan politik yang mewujudkan kebangsaan dan kerakyatan masyarakat. Menuntut adanya satu Parlement Indonesia, yang dipilih oleh dan untuk rakyat, serta tempat pemerintah menanggung jawab. (2) Menuntut hak anak negeri yang setuju dengan dasar dan tujuannya dalam segala perubahan negara, baik dalam bestuurshervorming, decentralisatie ataupun yang lain-lain. (3) Menuntut hak dasar yang penuh hak berkumpul dan bersidang, hak mengeluarkan pikiran dan drukpers, pendidikan kebangsaan, bendera kebangsaan. (4) Menuntut Supaya hak mogok diabiasa, aturan pembuangan, pengasingan dan pendigulan passenstelsel, onderwijsverbod dan fasal-fasal politik dalam kitab hukuman siksa. (5) Menuntut supaya hak mogok diakui. (6) Menuntut hak memilih yang umum baik pun bagi laku-laki maupun perempuan. 

Related

FGD Draft Buku Biografi Intelektual Mr. Sundoro Budhyarto Martoatmodjo

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 Mr. Sundoro Budhyarto Martoatmo...

FGD Draft Buku Biografi Intelektual Mr. Sundoro Budhyarto Martoatmodjo

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...

Diskusi "Nggosip Yamin"

 Siapa itu Muhammad Yamin?Bagaimana pemikirannya?Apa saja kontribusinya dalam ilmu pengetahuan, terutama hukum?Pustokum (Pusat Studi Tokoh Pemikiran Hukum) mengajak untuk bersama-sama mengupas se...

Posting Komentar

  1. Does your website have a contact page? I'm having trouble locating it but, I'd like to shoot you an e-mail. I've got some suggestions for your blog you might be interested in hearing. Either way, great website and I look forward to seeing it improve over time. barclays credit card login

    BalasHapus

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

WELCOME

NEWSHot in weekArsip

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Hot in week

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item