Kekerasan dalam Penyidikan Pidana



sumber .www.beritasatu.com
Berlakunya Undang-undang No 8 tahun1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah menimbulkan perubahan fundamental, baik secara konsepsional maupun terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana Indonesia. Perubahan system peradilan yang dianut melalui Undang-undang dimaksud, sudah barang tentu mengakibatkan pula perubahan dalam sikap dan cara bertindak para aparat pelaksana penegak hukum secara keseluruhan.

Perubahan system peradilan pidana dari sistem inkusitur yang dianut semasa Het Herziene Inlandasch Reglement (Stbl.1941 No 44) ke sistem akusatur yang dianut oleh Undang-undang No 8 tahun 1981, perlu diamati dan diteliti secara amat berhati-hati. Hal ini disebabkan perubahannya memiliki implikasi yang mendasar dan meluas.

Setelah Undang-undang No 8 tahun 1981 diundangkan pada tanggal 31 desember 1981, maka HIR sebagai satu-satunya landasan hukum bagi proses peneyelesaian perkara pidana di Indonesia, telah dicabut (lihat bagian memutuskan sub I Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana UU No 8/1981).[1]

Sistem Inkusitur

Sistem inkusitur merupakan bentuk proses penyelesaian perkara pidana yang semula berkembang di daratan Eropa sejak abad ke 13 sampai dengan awal pertengahan abad ke-19. Proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan sistem inkusitur pada masa itu dimulai dengan adanya inisiatif penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidiki kejahatan. Cara penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan secara rahasia.Tahap pertama dilakukan oleh penyidik ialah meneliti apakah suatu kejahatan telah dilakukan, dan melakukan indentifikasi pelakunya. Apabila pelaku kejahatan telah diketahui dan ditangkap, maka tahap kedua, ialah memeriksa pelaku kejahatan tersebut.

Tahap ini, tersangka ditempatkan terasing dan tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak lain atau keluarganya. Pemeriksaan atas diri tersangka dan para saksi dilakukan secara terpisah, dan semua jawaban tersangka maupun saksi dilakukan dibawah disumpah dan dicatat dalam berkas hasil pemeriksaan. Kepada tersangka tidak diberitahukan dengan jelas isi tuduhan dan jenis kejahatan yang telah ia lakukan serta bukti yang memberatkannya.

Satu-satunya tujuan waktu itu ialah untuk memperoleh pengakuan (confession) dari tersangka, khususnya dalam kejahatan berat. Apabila tersangka tidak mau secara sukarela mengakui perbuatannya atau kesalahannya, maka petugas pemeriksa akan perpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan (torture) sampai diperoleh pengakuan.[2]

Proses pendahuluan dalam perkara tindak pidana umum di Indonesia yang masih mengutamakan system inkusitur. Model penyidikan yang seperti sangat memalukan bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam era modern seperti sekarang ini, seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak lagi menggunakan metode kekerasan dalam memperoleh keterangan. Menggunakan permainan psikologi itu lebih baik daripada menggunakan metode kekerasan. Cara seperti ini lebih memanusiakan manusia daripada menggunakan kekerasan. Untuk mencapai tingkatan ini, aka kepolisian harus mulai berbenah dan melakukan reformasi pendidikan bagi tubub polisi itu sendiri.

Samsirin
Aktivis PERMAHI Jakarta yang sedang latihan menulis.





[1] Romli Atmasasmita, S.H. LLM.: “Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, hal. 20.
[2]Ibid hal. 47.

Posting Komentar

emo-but-icon
:noprob:
:smile:
:shy:
:trope:
:sneered:
:happy:
:escort:
:rapt:
:love:
:heart:
:angry:
:hate:
:sad:
:sigh:
:disappointed:
:cry:
:fear:
:surprise:
:unbelieve:
:shit:
:like:
:dislike:
:clap:
:cuff:
:fist:
:ok:
:file:
:link:
:place:
:contact:

WELCOME

NEWSHot in weekArsip

NEWS

Kurikulum Sekolah Muhammad Yamin

Arsip

Kuliah Progresif

Alamat

item