https://pustokum.blogspot.com/2015/12/bentuk-perusahaan-ekonomi-sosialis_29.html
Rencana pembangunan semesta telah ditetapkan oleh ketetapan MPRS sehingga secara otomatis menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta MPRS memberi kuasa penuh terhadap Presiden untuk melaksanakan program pembangunan semesta tersebut. Pembangunan semesta bukanlah hanya wacana saja melainkan suatu program yang harus terwujud, diawal tahun 1961 Presiden Soekarno memulai dengan mengayunkan cangkul pertamanya di halaman gedung Proklamasi, ayunan cangkul Soekarno diharapkan dapat menjadi simbol berkobarnya api semangat pembangunan seperti tersulutnya api revolusi pada hari proklamasi.
Untuk menghilangkan keraguan masyarakat dan dunia, maka perlu disosialisasikan bahwa pembangunan semesta sudah dimulai pada awal tahun 1961 oleh Presiden Soekarno dan hal tersebut juga merupakan amalan dari pasal 33 UUD 1945 yang merupakan dasar Konstitusional ekonomi sosialis Indonesia. Selain daripada itu dasar pembangunan semesta adalah :
a. Ketetapan MPRS
b. Konstitusi Proklamasi
c. Dua amanat Presiden
d. Manifesto Politik
Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar ekonomi sosialis yang berazas yuridis maka diharapkan semua kegiatan usaha/pembangunan dan pengelolaan kekayaan Indonesia dimanfaatkan untuk masyarakat dan dalam kontrol Negara/pemerintah, jadi yang diutamakan adalah masyarakat bukan perseorangan atau kelompok tertentu saja (ekonomi liberal). Dengan dasar tersebut pula perusahaan terbagi menjadi empat jenis, maka proyek pembangunan semesta akan berbentuk yuridis perusahaan Negara, perusahaan Negara dan mengedepankan hak milik yang berfungsi sosial, sehingga tidak terjaminlah hak kepemilikan liberal karena pasal 33 adalah dalam rangka pembangunan perekonomian kekeluargaan. Adapun empat jenis tersebut adalah :
1. Perusahaan yang mengolah bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya
2. Perusahaan Negara yang produksinya adlah yang bersifat penting bagi Negara dan untuk hajat hidup rakyat
3. Perusahaan yang meliputi hal vital menurut kebijaksanaan pemerintah
4. Perusahaan swasta
Sebenarnya sebelum dicanangkan pembangunan semesta, 1 dekade sebelum 1961 (1950-1960) rancangan hanyalah diatas kertas tanpa realisasi karena kurangnya pengawasan, maka dari itu dibentuklah Depernas (Dewan Pertimbangan Nasional). Tugas Depernas sangatlah berat karena harus mengawasi dan mengkoordinir semua pembangunan.
Dalam pelaksanaan pembangunan semesta presiden mengatakan harus memenuhi syarat nasional, semesta dan berencana serta didalamnya harus berisi tripola. Yang dimaksud nasional adalah harus merata di seluruh nusantara dari Sabang sampai Merauke dan meliputi seluruh lappisan masyarakat, Semesta adalah menyeluruh dan berencana adalah tidaklah mungkin suatu program dapat berjalan dengan baik tanpa adanya rencana yang matang, sedangkan isi dari tripola adalah Pola proyek, pola penjelasan dan pola pembiayaan.
Bila berkaca pada pembangunan tersebut harusnya Indonesia dapat menjadi Negara yang besar dan mahsyur dikarenakan kekayaan Negara ini begitu melimpah, namun kini banyak yang menyimpang, bukanlah ekonomi sosialis sesuai pasal 33 yang diterapkan melainkan berlomba-lomba untuk memonopoli dan mengekspliotasi besar-besaran kekayaan Indonesia untuk diri sendiri atau kelompok tertentu dan yang lebih parahnya adalah dari sektor pemerintah bukannya menjadi pengawas dan kontrol yang baik melainkan malah ikut berperan dalam pendzoliman pasal 33 UUD 1945 tersebut. Seharusnya pemerintah dan rakyat harus bersatu padu dalam pembangunan guna mewujudkan Indonesia yang lebih bermartabat dan berwibawa hingga tercapai kesejahteraan yang merata.